PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sudah sekian waktu KPU Pacitan kesulitan mencari lokasi yang diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan kotak suara. Hingga detik ini, KPU belum juga mendapatkan kepastian tempat tersebut.
"Sudah kami upayakan berkoordinasi dengan pemkab, namun sejauh ini belum ada kejelasan tempat yang layak untuk kita gunakan sebagai gudang penyimpanan kotak suara," kata Damhudi, Ketua KPU Pacitan, Rabu (26/9).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Menurut Damhudi, pemkab sejatinya sudah menawarkan tiga alternatif tempat. Yakni, gedung Yabi, GOR, dan gedung bekas SDN Bangunsari. Namun ketiganya akhirnya tak bisa dipergunakan.
"Untuk gedung Yabi masih akan dipergunakan kegiatan sampai Januari nanti. Demikian juga dengan GOR, masih dipergunakan untuk event olah raga. Sedangkan gedung eks SDN Bangunsari, tidak bisa dipergunakan karena tidak bisa untuk lalu-lintas truk tronton," jelasnya.
Damhudi menegaskan syarat bangunan bisa dijadikan gudang, selain harus bisa dipergunakan untuk lalu-lintas truk tronton, kondisi gedung juga harus kering, alias tak boleh lembap. "Kita berupaya sampai Oktober nanti harus sudah mendapatkan tempat, utamanya bisa memenuhi kapasitas," harapnya.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Sementara itu, Hesti Suteki, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyatakan, belum menerima disposisi terkait permohonan pinjam pakai aset daerah dari KPU.
"Mungkin masih di meja Pak Kepala (Kepala BPKAD). Kami belum menerima disposisi soal itu (permohonan pinjam pakai). Nanti akan kami konfirmasikan," jawabnya di tempat terpisah. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News