>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum wr wb, Pak Kiai yang saya hormati. Bagaimana hukum seseorang yang memakai alat pemancung atau pembentuk hidung, peninggi badan? Apakah itu termasuk mengubah ciptaan seperti yang disebutkan di dalam Alquran? Dan apakah batasan yang disebut mengubah ciptaan Allah. Terima kasih. Wassalam wr wb. (Abdurrohim, Jombang)
Jawaban:
Apa yang Bapak sampaikan itu terkait dengan ayat Alquran yang menjelaskan bahwa syetan akan terus menggoda manusia sehingga mereka mungubah ciptaan Allah dan menjadikan syetan sebagai teman dekatnya. Ayat itu berarti:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. (Qs. Al-Nisa’:119)
Ayat ini menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung atau berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja. Perbuatan ini termasuk dalam mengubah ciptaan Allah SWT. Mengubah ciptaan Allah dapat berarti juga merusak fungsi salah satu anggota tubuh seperti mengebiri makhluk, baik itu hewan ataupun manusia. Ciptaan Allah mencakup semua yang dinamakan makhluk hidup.
Di dalam hadis yang dilaporkan oleh Abdullah bin Mas’ud bahwasannya:
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ هُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتْ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ مَا تَقُولُ قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ أَمَا قَرَأْتِ {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} قَالَتْ بَلَى قَالَ فَإِنَّهُ قَدْ نَهَى عَنْهُ قَالَتْ فَإِنِّي أَرَى أَهْلَكَ يَفْعَلُونَهُ قَالَ فَاذْهَبِي فَانْظُرِي فَذَهَبَتْ فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئًا فَقَالَ لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ مَا جَامَعْتُهَا
“Allah melaknat orang-orang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut bulu mata dan yang minta dicabut bulu matanya, orang yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah”. (Hr. Bukhari:4886)
Peristiwa ini juga pernah terjadi di masa Rasul, di saat berita ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad, bernama Umu Ya’kub. Ia bergegas mendatangi Abdullah dan mengatakan ‘Engkau telah melaknat ini dan itu’. Lalu Abdullah menjawab: ‘siapa saya berani melaknat, yang melaknat itu Allah dan rasul-Nya. Umu Ya’kub membantah; ‘aku tidak menemukan hal itu di dalam Al-Quran’. Abdullah menjawab: ‘jika Engkau membaca firman Allah ‘apa yang dibawa Rasul ambillah, dan apa yang dilarang Allah maka berhentilah’. Ia menjawab; ‘iya’. Abdullah menjawabnya lagi: ‘nah itu larangannya’. Lalu Umu Ya’kub mengatakan: ‘nah saya melihat keluargamu melakukan itu’. Dibantah oleh Abdullah: ‘pergi dan lihatlah, jika ada pasti sudah aku pisahkan’. Umu Ya’kub lalu pergi dan melihatnya, ternyata tidak ditemukan apapun. (Hr. Bukhari:4886)
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Maka, larangan mengubah ciptaan Allah pada manusia itu dilarang jika hanya dengan tujuan keindahan saja tanpa ada fungsi kemanfaatannya. Fungsi kemanfaatan adalah jika organ itu tidak diubah atau diperbaiki maka akan mengurangi nilai fungsi organ tersebut, maka boleh diubah sebatas fungsi kemanfaatannya. Mengobati untuk mengembalikan kondisi seperti semula termasuk mengembalikan fungsi organ tersebut.
Namun demikian, tidak semua mengubah organ manusia itu dilarang. Ada beberapa hal yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Pertama, Khitan merupakan memotong sebagian anggota tubuh yang diperbolehkan bahkan memiliki fungsi menghilangkan najis dan kotoron sisa air seni di dalam alat kelamin. Rasul bersabda:
“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan mulia bagi perempuan”. (Hr. Abu Daud)
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Kedua, membuat lubang untuk anting. Melubangi telinga wanita termasuk mengubah ciptaan Allah, hanya saja perbuatan ini tidak diingkari oleh Rasul, sebab ini juga mempunyai fungsi menjadi tanda kewanitaan seseorang. Rasul bersabda:
“Kemudian Rasul mendatangi para wanita itu bersama Bilal dan memerintahkan untuk bersedekah. Sehingga para wanita itu mencopot anting-anting mereka”. (Hr. Bukhari)
Ketiga, memperbaiki aib yang memalukan, membuat organ palsu seperti kaki buatan dan hanya sekedar merapikan gigi, semua hal ini diperbolehkan oleh para Ulama. Sebab jika tujuannya hanya mengembalikan fungsinya sebagaimana sediakala, bukan untuk keindahan semata, maka diperbolehkan untuk merubah organ itu sekedar untuk mengaktifkan fungsi-fungsi tersebut. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News