GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik tengah merampungkan berkas pemeriksaan Kepala Dinkes Gresik nonaktif, dr. M. Nurul Dholam yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 Rp 2,451 miliar.
Sejauh ini, Kejari Gresik baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan bancakan uang penyunatan Jaspel BPJS para pegawai di 32 Puskesmas dan Pustu itu.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kajari Gresik, Pandu Pramoekartika saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menyatakan, berkas perkara dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS dengan tersangka dr. M. Nurul Dholam dilimpahkan ke pengadilan dalam bulan Oktober ini.
"Insya Allah akhir bulan dilimpahkan ke PN (pengadilan negari)," ujar Pandoe, Kamis (4/10).
Sebelumnya, Pandoe menyatakan bahwa penyidik Kejari sementara baru menetapkan Nurul Dholam sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana jaspel BPJS Gresik. "Tersangka masih pak ND (Nurul Dholam). Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," paparnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Pandoe menambahkan, bahwa tersangka ND dijerat pasal 2, 3 dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada 6 Agustus lalu tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menggeledah Kantor Dinkes Gresik di Jalan Dr. Wahidin, SH, Kebomas. Hingga sekarang, terhitung dibutuhkan waktu 2 bulan bagi tim Kejari Gresik untuk mengusut skandal korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS yang merugikan negara Rp 2,451 miliar tersebut. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News