PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membuat Posko Layanan Pemilih sebagai Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di kantor KPU Pamekasan juga di seluruh kecamatan Kabupaten Pamekasan.
Menurut Ketua KPU kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah, Posko Layanan ini sebagai bentuk pelayanan KPU kepada masyarakat.
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
"Khususnya kepada mereka yang belum terdaftar sebagai pemilih, dalam artian kemarin waktu pencoklitan atau pendataan belum berumur 17 atau belum kawin," jelas Hamzah, Senin (08/10/18).
"Jadi setelah mencapai umur 17 tahun atau sudah menikah, tentunya wajib hukumnya melindungi bagi mereka agar bisa memberikan hak pilihnya. Sehingga pemilih pemula tidak kehilangan hak pilihnya," tegas Hamzah saat ditemui di kantornya.
Selanjutnya posko layanan pemilih juga untuk menyisir kegandaan atau error amplikasi untuk dilakukan pencermatan di tingkat internal KPU.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
"Bahkan diwajibkan bagi warga untuk pro aktif dalam melaporkan yang belum terdaftar maupun ada kegandaan data pemilih," pungkasnya.
Posko layanan pemilih atau GPHP tersebut mulai didirikan di kantor KPU dan kantor kecamatan di seluruh kabupaten pamekasan dari tanggal 1 Oktober sampai 28 Oktober 2018. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News