MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pada kegiatan Forum Group Discussion dengan tema “Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Daerah,” Selasa (9/10) di Hotel Ayola, Sunrise, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Harlistyati menegaskan Pemerintah Kota Mojokerto akan berusaha keras untuk menyelamatkan aset daerah.
“Dengan berpedoman pada Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami akan melakukan pengamanan barang milik daerah, baik pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum,” katanya.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Lebih lanjut disampaikan Harlistyati, agar aset daerah tidak lepas ke pihak lain, maka Pemerintah Kota Mojokerto harus bergerak cepat dengan menginventarisir aset-aset. “Banyak aset Pemkot yang belum bersertifikat, aset yang ada perlu dijaga bersama. Tentunya dengan adanya sertifikat,” tegasnya.
Dengan diselenggarakannya FGD Program Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN, Harlis menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang menyelenggarakan kegiatan ini.
“Saya juga mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Mojokerto yang bertekad mengurus seluruh sertifikat sekolah di Kota Mojokerto agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama menyampaikan, program FGD sebagai salah satu program penguatan jaringan masyarakat anti KKN yang digagas oleh bidang integen Kejari Kota Mojokerto. “Kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengatasi perkara pidana saja, tetapi juga berfungsi sebagai jaksa pengacara negara,” ungkap Halila.
Melalui FGD ini, Halila berharap bisa memberi solusi yang terkait permasalahan penyelamatan aset daerah. “Sebagaimana kita ketahui, permasalahan aset daerah ini baik yang dikuasai oleh pihak lain atau aset yang digunakan sebagai fasos dan fasum, seharusnya juga tercatat dan menjadi aset pemda yang bersertifikat. Semoga FGD ini bisa menjadi sarana koordinasi dan komunikasi sehingga tercapai kesamaan cara pandang penelusuran, pengawasan hingga pengamanan aset," jelas Halila.
Halila menambahkan bahwa Kota Mojokerto adalah kota kecil, sehingga ia mengajak menyelamatkan aset daerah bersama-sama. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai aset pribadi. Dalam penyelamatan aset daerah Kejaksaan berfungsi sebagai fasilitator dan mediator sehingga secara legal bisa mengamakan aset daerah. Upaya mengamankan aset inilah yang kita perlukan dan masalah yang ada adalah aset sudah tercatat tetapi belum bersertifikat,” lanjut Halila.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Halila berharap agar semua OPD yang punya aset baik yang sudah terdaftar atau belum agar mengambil langkah strategis dalam upaya penyelamatan asset. “Tentunya ini akan berdampak kepada pembangunan atau mungkin saja terhadap rehabilitasi terkait aset-aset tersebut,” pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News