SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Djanuardi alias Janu alias Cak Gondrong (41), warga Jalan Pulosari III J25 Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus kepemilikan senjata api. Sidang beragendakan keterangan saksi penangkap digelar di ruang Kartika, Selasa (9/10).
Dua anggota Polisi dari Polsek Mulyorejo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak, diminta untuk menceritakan awal penangkapan terdakwa. Sedangkan Majelis Hakim diketuai Pesta Ph Sitorus, SH., M.Hum. Dalam persidangan, terdakwa terlihat didampingi kuasa hukumnya, yakni Franky, SH.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Pada Jum’at, 4 Mei 2018 terdakwa Djanuaradi ditangkap anggota Polsek Mulyorejo di Jalan Menur (depan Sekolah Ipiems) saat itu tiga Polsek sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi gabungan.
Terdakwa Djanuaradi yang sedang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Supra X warna hitam, nopol L-6023-VW diberhentikan petugas. Ia disuruh turun dan dimintai untuk menunjukkan kartu identitas.
Selanjutnya petugas menggeledah dan petugas menemukan senjata api jenis Airsoft gun dengan No.14Q45855 merk Dan Wesson made in Taiwan yang diselipkan dalam pakaian perut depan. Senjata api tersebut berisikan 6 (enam) butir peluru.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Saat diperiksa, terdakwa Djanuaradi sempat tidak mengaku ia mendapatkan senpi dari siapa dan tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan senpi. Akhirnya terdakwa pun mengakui jika senpi tersebut ia dapatkan dari Irfan, dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO) di Terminal Purabaya atau Bungurasih.
Terdakwa membeli Senpi tersebut seharga Rp 1,8 juta. Atas perbuatannya, Jaksa Melia menjerat terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (senpi). (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News