Mojokerto Bakal Dipenuhi Ribuan Janda Muda

Mojokerto Bakal Dipenuhi Ribuan Janda Muda Suasana Pengadilan Agama Mojokerto. (foto: dok)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Status rondo teles alias janda muda hampir pasti bakal disandang 1.786 warga . Angka tersebut hanya kumulatif pengajuan gugatan cerai tahun ini yang didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) . Belum tahun lalu, yang angkanya sedikit berada dibawahmya yakni 1.744 kasus.

Kasus perceraian di mengalami peningkatan. Dalam tahun ini saja pada Januari-Juli angka perceraian yang masuk ke mencapai 1.786 gugatan.

Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit

"Paling banyak istrinya harus menggugat, angkanya 1.275 perkara, sedangkan gugatan yang dilayangkan suami sebanyak 511 perkara," papar Sofyan Zefri, Humas PA , Rabu (17/10) siang.

Menurut Sofyan, meningkatnya angka perceraian di ini menjadi pekerjaan rumah banyak pihak. Sejumlah elemen masyarakat diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, khususnya Kemenag melalui Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Peran BP4 ini harus perlu dimaksimalkan," katanya. BP4 diminta memberi pembekalan lebih dulu sehari atau seminggu sebelum pernikahan yang berisi materi bagaimana keluaga membangun keluarga sakinah, mawadah, warahmah.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

Selain BP4, peran pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan juga penting, termasuk peran desa melalui Modin juga harus dioptimalkan untuk meminimalisir kasus gugatan perceraian di .

Sementara faktor penyebab tingginya angka perceraian ini sebagian besar disebabkan faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus perceraian ini juga didominasi meninlmpa pasangan produktif yang berusia relatif masih muda. (yep/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO