Antrean Berkurang, BPJS Gresik Klaim Uji Coba Rujukan Online Pasien Berjalan Baik

Antrean Berkurang, BPJS Gresik Klaim Uji Coba Rujukan Online Pasien Berjalan Baik Kepala BPJS Kesehatan Gresik Galih Anjungsari saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengklaim penerapan uji coba rujukan online distribusi pasien yang berlangsung sejak 15 Agustus 2018, berjalan baik.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Galih Anjungsari saat memberikan keterangan pers, Rabu (17/10/2018). Menurutnya, sampai saat ini distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di rumah-rumah sakit sesuai dengan kelasnya.

Baca Juga: Sekdakab Gresik Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Memperluas Cakupan Jamsostek Desa

"Untuk lebih memperbaikinya, uji coba akan diperpanjang hingga 31 Oktober," katanya. "Langkah ini bertujuan untuk lebih menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL, serta optimalisasi bridging system," ujarnya.

Menurut ia, uji coba yang hampir berlangsung 2 bulan telah dirasakan manfaatnya oleh peserta. Misalnya, peserta tak perlu mengantre lama-lama di rumah sakit tertentu. Selain itu, peserta makin mudah dan mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan, dan proses lebih cepat karena antre sudah dibagi ke rumah sakit lain.

Kemudahan lain, lanjut Galih, didapatkan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit yang menjadi rujukan online. Yang mana, masyarakat tak lagi menemui antrean di rumah sakit karena antrean sudah mulai terurai melalui pendistribusian pasien yang merata ke faskes yang masih cukup kapasitasnya. 

Baca Juga: PT Smelting Sabet Penghargaan dari Bupati Gresik

"Jadi tak fokus ke satu atau dua rumah sakit yang berdampak pada antrean dan penurunan kualitas layanan," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Galih juga memaparkan bahwa pasien peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. "Rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki rumah sakit kelas B bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B," paparnya.

"Sementara untuk pasien JKN-KIS dengan kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodealisa), hemofilia, kemoterapi, radioterapi, jiwa kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini," sambungnya.

Baca Juga: 3.982 Tenaga Non-ASN di Pemkab Gresik Diberikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

"Selama uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan kordinasi, monitoring, dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL, dan Dinas Kesehatan serta stakeholders lain yang berkordinasi melalui kantor Cabang BPJS Kesehatan. Harapannya, komunikasi rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan konstruktif dapat diakomodir untuk penerapan rujukan online mendatang," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO