SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ahmad Dhani Prasetyo akan segera dipanggil paksa apabila tidak hadir sampai batas waktu yang diberikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni Selasa (23/10) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera S.I.K di Mapolda Jatim, Jumat (19/10).
Barung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif apabila tersangka tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Yakni, penyidik akan melakukan pemanggilan yang kedua serta menghadirkan tersangka secara paksa.
Baca Juga: Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
“Ini kami lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan mereka harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim,” katanya
Sebelumnya, pengacara yang ditunjuk oleh Ahmad Dhani meminta penundaan waktu pemanggilan yang tidak ada kejelasan kapan batasannya. Karena itulah, penyidik melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.
“Penyidik memberikan deadline (batas waktu) hingga Selasa (23/10) agar saudara Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
Barung menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim sesuai prosedur dan juga melibatkan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News