SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pengecer sabu-sabu, Bagas Adhi Priambodo (19) warga Puri Kalitengah Blok I - 19, Desa Kalitengah, Tanggulangin.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menuturkan, penangkapan pria yang masih bujang tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait penyalahgunaan SS yang dilakukan tersangka. Tak mau kecolongan, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Tersangka kita amankan di depan teras rumahnya, Kamis (25/10)," cetus Sugeng, Minggu (28/10).
Sugeng melanjutkan, saat ditangkap itu, tersangka mengaku jika hendak mengambil paket sabu-sabu yang sudah diranjau di suatu tempat. Tersangka terpaksa mengakui perbuatannya karena tidak bisa berkutik setelah polisi menemukan timbangan elektrik di sakunya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dikeler untuk mengambil poket sabu-sabu yang sudah dipesannya. "Kita bawa ke lapangan Desa Sepande, Candi. Dan ditempat itu polisi menemukan 2 gram SS (sabu-sabu) yang disimpan dalam bungkus rokok," jlentreh Sugeng.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Setelah mengambil poket SS yang diranjau tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikannya, tersangka mengaku jika telah membeli 2 gram sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Garing (DPO).
"Harganya Rp 2,3 juta. Tapi belum ditransfer," terang Sugeng.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika pada hari Senin (22/10) ia juga telah melakukan transaksi sabu-sabu. "Ia pesan dua poket SS seharga Rp 1,4 juta. Kemudian diecer menjadi 10 poket dengan harga Rp 200 ribu," ungkap Sugeng.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Kini tersangka telah mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News