SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba seperti tidak mengenal waktu dan tempat. Bahkan, lembaga pemasyarakatan atau lapas kerap menjadi sasaran. Beberapa usaha dan modus pun dilakukan, mulai lewat makanan dan minuman (mamin), sepatu, hingga dimasukkan ke dalam makanan kemasan.
Ironisnya, ada beberapa cara atau modus dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas. Kemarin, (26/10) sekira pukul 20.30 WIB, dua pria kembali diamankan petugas lapas saat hendak membesuk salah satu narapidana (napi) di Lapas Klas 1 Surabaya di Desa Kebonagung Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dari pemeriksaan, ternyata ditemukan 1 bungkus plastik warna putih berisikan sabu seberat 17, 24 gram beserta plastiknya. Uniknya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus kacang kulit Garuda. Kedua pria tersebut, yakni Deni Hermawan (24), warga Dusun Plosokerep Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sumobito, Jombang dan Ade Sampurna (25), warga Dusun Nglele Kecamatan Sumobito, Jombang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya dua pria ini berencana membesuk napi kasus curanmor bernama Irwanto alias Unyil. Kemudian, oleh petugas lapas Ulil Aidi kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar apa yang menjadi kecurigaan petugas.
Dalam bungkus kemasan kacang garuda yang dibawa pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu. Selanjutnya, kedua kurir 2 diamankan dan dilaporkan kepada Ka Jaga Lapas, yang kemudian diserahkan ke Polsek Porong, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kapolsek Porong Kompol Adrial membenarkan adanya kabar usaha penyeludupan sabu di Lapas Klas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo. Dia mengatakan, dalam pengakuannya, dua kurir tersebut sudah tujuh kali membesuk napi di Lapas Porong. Namun demikin, baru kali ini upaya pelaku berhasil digagalkan.
"Besar kemungkinan, yang sebelum-sebelumnya pelaku juga membawa sabu saat menjenguk napi temannya itu," cetus Kompol Adrial Senin (29/10).
Adrial menjelaskan, napi atas nama Irwanto alias Unyil ini, merupakan napi dalam kasus curanmor beberapa tahun lalu. Dia (Irwanto, red) ditahan 7 tahun dan sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Atas kasus ini, Irwanto lanjut diperiksa. Yang pasti masa tahanannya akan bertambah," ujarnya.
Lebih jauh, Adrial menegaskan, untuk sementara petugas lapas juga belum diperiksa terkait penjagaan yang dilakukan. Ada kemungkinan munculnya tersangka lain. Jadi kasus ini masih terus dikembangkan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Sebab, ada kemungkinan tersangka lain terlibat," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News