Bank Titil di Sukun Kota Malang Jerat Korbannya dengan Rayuan dan Paksaan

Bank Titil di Sukun Kota Malang Jerat Korbannya dengan Rayuan dan Paksaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rahayu Jawa Timur, yang kontrak rumah di Jl. Keben Dua Timur No. 24, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Hanya dengan jaminan fotocopy KTP, anda sudah dapat meminjam uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah di bank titil (koperasi mingguan). Mudah. Namun konskuensinya dengan bunga 30 persen, dan diangsur tiap satu minggu sekali.

Hal tersebut, dijalankan oleh Serba Usaha (KSU) Rahayu Jawa Timur, yang berkantor di Jl. Keben Dua Timur No. 24, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang. ini berpusat di Jl. Gunung Agung, Desa Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Regulasi Baru Perkoperasian, Dinkop UMTK Kediri Gelar Sosialisasi

Sasaran koperasi ini adalah warga yang butuh duit dengan instan dan gak mau ribet. Modus operandinya sedikit mendesak dan menebar rayuan, agar mau jadi pelanggan tetapnya atau mau rutin ambil.

IW (41), warga Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, adalah salah satu korbannya. Dia mengaku didesak dan dipaksa, agar meminjam di koperasinya. 

"Hal itu ia rasakan sebanyak 3 kali. Belum habis angsurannya, masih sisa satu atau dua angsuran, sudah ditambah lagi. Tapi ya gitu, nanggung ngasih pinjamannya," terang IW, saat ditemui di rumahnya.

Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif

IW menuturkan, dirinya dipinjami Rp 500 ribu, dengan membayar per minggunya Rp 65 ribu sebanyak 10 kali, jadi totalnya Rp 650 ribu.

"Kalo kelipatannya Rp 500 ribu, tinggal menghitung berapa yang mesti dibayarkan per minggunya," tuturnya.

Saat marketing sekaligus penagih KSU Rahayu disinggung adanya indikasi memaksa ke nasabah serta agar mau mengambilnya, pria yang enggan disebutkan namanya ini enggan menjawab. "Silakan ke kantor saja, untuk lebih jelasnya," ujar pria kurus kecil ini.

Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah

Rita Oktavia, karyawan bagian kasir membenarkan bahwa Rahayu menggunakan sistem pembayaran mingguan untuk kredit yang diambil. Saat ditunjukkan contoh sobekan kertas yang dikantongi BANGSAONLINE.com, ia mengakui bahwa itu memang milik Rahayu.

"Ya benar itu milik koperasi Rahayu, namun di lapangan saya gak paham," imbuh Rita yang mengaku pindahan dari KSU Rahayu Jember.

Sementara Lindayati, karyawan bagian administrasi menyampaikan, bahwa koperasi ini baru beroperasi tujuh bulan, yakni akhir Maret 2018. "Murni hanya menjalankan jasa keuangan saja, dan tidak ada kegiatan pengumpulan anggota koperasi sejauh ini," ungkapnya.

Baca Juga: Di Acara Gebyar Koperasi dan UMKM, Wakil Wali Kota Pasuruan Ungkap Efek Bagi Perekonomian

Disinggung perizinannya, karyawan KSU Rahayu yang ada waktu itu bungkam tidak bisa menjawabnya, dan tidak mampu menunjukkan.

Sedangkan Andri Lutfianto, pimpinan KSU Rahayu Jawa Timur saat dihubungi menuturkan, bahwa koperasi keliling seperti yang ia pimpin ada ribuan di Malang Raya ini.

"Perlu anda ketahui mas, koprasi keliling di Malang Raya seperti ini ada beribu-ribu. Mayoritas warga masih menggunakan jasa tersebut," tutur Andri Lutfianto, Sabtu (3/11).

Baca Juga: Diskop UKM Jatim Gelar Penyerahan Hadiah di Puncak HUT ke-77 Koperasi

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Kota Malang Tri Widyani Pangestuti berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut. Senin (5/11), tim pengawas akan segera turun untuk mengeceknya. 

"Hal ini saya laporkan ke Dinas Jawa Timur serta Dewan . Dan temuan ini menjadi bahan tindaklanjut atau evakuasi di lapangan," tegas Yani, sapaan Tri Widyani P.

Wiarsa, salah seorang pengurus Dewan Indonesia (Dekopin) Malang menyampaikan, bank titil pada dasarnya meresahkan masyarakat, dan banyak warga yang terjebak di dalamnya. 

Baca Juga: Terima Bintang Abhinaya Jagadhita di Bidang Koperasi, Khofifah: Untuk Masyarakat Jawa Timur

"Semestinya koperasi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi anggotanya. Jangan sampai koperasi dalam kedoknya, menabrak aturan perkoperasian yakni menjerat nasabah dengan bunga tinggi tidak pada umumnya," tegas Wi, sapaan Wiarsa. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO