PACITAN, BANGSAONLINE.com - Calon Kepala Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, nomor urut satu atas nama Darmadi, terpaksa harus menelan pil pahit. Pasalnya, semua tuntutan atas ketidakpuasan terhadap proses pelaksanaan Pilkades, dinilai tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
Dalam Surat Keputusannya (SK) bernomor 188.45/1203/KPTS/408.12/2018 tentang Penyelesaian Perselisihan Pilkades Watukarung, Bupati Pacitan Indartato menyatakan agar panitia pemilihan tingkat desa segera menetapkan calon terpilih sesuai hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Keputusan itu sebagaimana dibacakan KH Mahmud, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekkab Pacitan di Ruang Krida Pembangunan (RKP), Rabu (7/11). Menurut Mahmud, keputusan itu berdasarkan hasil kajian yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada. Hasilnya, semua tuntutan yang pernah disampaikan calon nomor satu tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
"Dengan begitu, tuntutan penghitungan ulang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Begitupun mengenai tuduhan adanya ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara sah maupun tidak sah, juga tidak terbukti. Karena itu sebagaimana SK Bupati tersebut, diamanatkan agar panitia pemilihan tingkat desa segera menetapkan calon terpilih sesuai hasil penghitungan suara," jelas pejabat yang juga Ketua PCNU Pacitan ini.
Masih pada kesempatan yang sama, Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten, Putatmo Sukandar, meminta agar para pihak yang tengah bersengketa bisa menerima hasil keputusan tersebut. "Sehingga ke depan Desa Watukarung bisa lebih baik. Dalam proses demokrasi, pasti akan ada yang menang dan kalah. Yang menang jangan terlalu jumawa. Begitupun bagi yang kalah jangan terlalu merasa rendah diri," tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Pesan kami, ikuti aturan main yang ada. Nggak perlu melakukan aksi massa," tegas Ipud, begitu sapaan Putatmo Sukandar. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News