Saksi Ahli Ahmad Dhani Tak Kunjung Hadir, Polda Jatim ​Tegaskan Batas Waktu

Saksi Ahli Ahmad Dhani Tak Kunjung Hadir, Polda Jatim ​Tegaskan Batas Waktu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com belum menghadirkan saksi ahli ITE yang sesuai dengan rekomendasinya ke hadapan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus .

Kabid Humas Kombes Pol Barung Mangera mengatakan Penyidik telah memberikan batas waktu selama dua minggu kepada Kuasa Hukum guna menghadirkan saksi ahli.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

"Janji yang bersangkutan menghadirkan saksi ahli dua minggu tapi sampai sekarang belum datang," kata Barung Mangera saat di Balai Wartawan , Kamis (8/11)

Kedatangan saksi ahli versi untuk dilampirkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kasus pencemaran nama baik. Apabila yang bersangkutan tidak kunjung menghadirkan saksi ahli hingga batas waktu terlewati, maka pihaknya akan menambah waktu paling lambat dua hari.

"Besok terakhir AD () menghadirkan saksi, jika tidak kami memberikan tambahan waktu selama dua hari sampai hari Minggu (11/11)," ungkap Barung.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Banser.

Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Dia datang memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) lalu.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Adapun tim ahli versi yakni 1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI, 2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah, 3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO