Oleh: M. Syuhud Almanfaluty*
Banyak jalan terjal yang harus dilalui Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam mewujudkan proyek mercusuar "Revitalisasi Alun-Alun Gresik".
Baca Juga: Optimalisasi dan Tantangan Literasi Menulis bagi Mahasiswa !!!
Sebab, proyek yang digagas di periode kedua kepemimpinannya ini bisa dibilang banyak mendapatkan perlawanan.
Bahkan, perlawanan itu terjadi hingga sekarang, khususnya, dari pedagang kaki lima (PKL) eks Alun-Alun yang kini telah direlokasi ke Jalan Noto Prayitno Kecamatan Kebomas.
PKL eks Alun-alun itu masih kerap menggelar demo di DPRD, menuntut agar mereka diizinkan kembali berjualan di sekitar Alun-alun Gresik, dan meminta Alun-alun dilestarikan seperti semula.
Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Era Revolusi Industri 4.0 dalam Hal Komunikasi
Bukan tanpa alasan mereka berdemo. Sebab, semenjak direlokasi ke Jalan Noto Prayitno, omzet mereka menurun drastis karena sepi pembeli.,
Selain PKL, proyek revitalisasi Alun-alun Gresik yang didengung-dengungkan untuk melestarikan predikat Gresik sebagai kota santri dan wali juga 'meminta tumbal' para aktivis yang selama ini getol menolak revitalisasi Alun-alun.
Tiga aktivis yang menentang dan kerap melakukan demo penolakan revitalisasi Alun-alun harus rela berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Output Sekolah Rendah, Salah Siapa?
Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan diputus percobaan atas dakwaan dengan pasal berbeda, yakni pasal 160, pasal 170 dan pasal 351, tentang Penghasutan, Pengerusakan dan Pengeroyokan terkait aksinya pada saat berdemo menolak revitalisasi Alun-alun di halaman Kantor Bupati pada 5 September 2017.
Kini, proyek tersebut telah dikerjakan dan mencapai setengah jalan. Namun, proses pembangunan proyek tersebut ternyata juga menemui jalan terjal dan hambatan.
Dimulai pada 2017, saat pembangun tahap awal. Saat itu Pemkab Gresik menyiapkan anggaran Rp 15.403.573.900. Dalam prosesnya, lelang proyek pembangunan tahap awal itu akhirnya dimenangkan rekanan PT. Cipta Prima Selaras dengan anggaran Rp 14,4 miliar.
Baca Juga: Mengapa Permintaan untuk Data Scientist Semakin Meningkat di Indonesia?
Masalah kemudian muncul saat rekanan tersebut ternyata tak bisa menuntaskan pekerjaan yang telah ditargetkan hingga akhir Desember 2017. Pemkab pun akhirnya dikabarkan hanya membayar PT. Cipta Prima Selaras sesuai dengan hasil pekerjaan.
Lantas, pembangunan berlanjut di tahun 2018. Di sini, tampaknya fenomena serupa akan kembali menimpa proyek revitaliasi Alun-alun Gresik tahap II.
Proyek yang kini dikerjakan oleh PT. Anugerah Konstruksi Indonesia (AKI) dengan hasil lelang Rp 9 miliar dari pagu APBD 2018 Rp 10 miliar, kembali menjadi sorotan.
Baca Juga: Peringati HUT Lalu Lintas ke-67, Polres Gresik Gelar Jalan Sehat dan Berikan Penghargaan ke 5 Warga
Mendadak, Bupati Sambari Halim Radianto meminta agar sejumlah bangunan dibongkar karena tak sesuai gambar. Bahkan, Kepala DPUTR Gunawan Setijadi mengultimatum PT. AKI, apabila dalam batas toleransi ketiga tak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai progres, maka kontrak akan diputus.
Sampai saat ini, dengan sisa waktu kurang dari 2 bulan di tahun 2018 ini, progres revitalisasi Alun-alun Gresik baru mencapai 68 persen.
Akankah proyek kebanggaan Bupati Sambari Halim Radianto ini akan tuntas sesuai rencana dengan desain yang telah disepakati? Atau kembali akan menemui jalan terjal? Wallahu a'lam bishawab.
Baca Juga: Pascakebakaran Pasar Sidayu, Pemkab Gresik Siapkan Tenda di Alun-Alun untuk Pedagang
*Penulis merupakan wartawan senior Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News