Pendamping Sosial Diimbau Tidak Menjadi Agen Penyalur BPNT

Pendamping Sosial Diimbau Tidak Menjadi Agen Penyalur BPNT Ilustrasi penyaluran BPNT.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Kabupaten Tuban mengimbau agar pendamping sosial, baik Pendamping PKH maupun TKSK tak menjadi agen penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT). Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor 480/5597/414.105/2018 yang dikeluarkan oleh Sekda Budi Wiyana yang ditujukan ke camat se-Kabupaten Tuban.

SE tersebut menindaklanjuti polemik pelaksanaan BPNT yang sudah berjalan selama 6 bulan ini. 

Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi

Adapun persoalan yang kerap mencuat adalah banyaknya family, suami/istri seorang pendamping yang menjadi agen penyalur BPNT.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinsos PPPA Tuban, Nur Jannah mengatakan sudah berkoordinasi dengan BNI agar mencabut EDC bagi pendamping sosial, suami, istri yang ikut menjadi agen BPNT.

Nur Jannah mengaku sudah mewanti-wanti dan menegur para petugas dan pendamping sosial seperti PKH, TKSK, atau familinya yang ikut menjadi agen penyalur bansos pangan BPNT. Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke Dinsos Tuban jika terbukti dengan sah apabila ada pendamping PKH atau TKSK masih ngotot ikut menjadi agen menyalur ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Duta Fest Jatim 2024, Bupati Lindra: Tularkan Semangat Gotong-royong pada Masyarakat

"Jika teguran kami tidak diindahkan, silakan masyarakat ke dinas kami. Apabila, terbukti sah (menjadi agen BPNT) segera kami buatkan sanksi SP3 (pemecatan) pendamping sosial tersebut," tutupnya.

Sekadar informasi, BPNT adalah bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan lewat kartu ATM BNI sebesar Rp. 110 ribu tiap bulannya. Bantuan tersebut diberikan kepada warga miskin. Dari bantuan tersebut, penerima bisa membelanjakannya lewat agen 46 BNI berupa pangan beras premium dan telur. (ahm/rev)

Berikut isi imbauan dalam SE yang beredar di WhatsApp:

Baca Juga: Bupati Tuban Temukan Penerima BPNT Diberi Komoditi Kerupuk, Mi Instan, dan Minyak Goreng

1). Aparatur desa dan pendamping sosial PKH, TKSK, dan Koordinator TKSK serta suami atau istri tidak diperkenankan sebagai agen penyalur bansos pangan.

2). Karyawan BNI 46 tidak boleh menjadi agen penyalur BPNT.

3). Pendamping sosial PKH, TKSK, Kordinator dan kelompok KPM PKH dan perangkat desa dilarang melakukan pengumpulan KKS dan Pin KKS.

Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Tantang Mensos Sidak Penyaluran Bansos ke Daerah Lain: Jangan Tebang Pilih!

4). BUMDes jika menjadi agen BNI 46 penyalur BPNT maka wajib membentuk unit usaha bidang perdagangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO