MALANG, BANGSAONLINE.com - Plt Bupati Kabupaten Malang H. Sanusi menegaskan bahwa tahun 2019 mendatang pemerintah pusat bertekad membatasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan untuk efisiensi, sehingga untuk biaya perjalanan dinas keluar negeri bagi ASN ditiadakan.
"Apalagi jika biaya itu jelas-jelas menggunakan dana APBD. Dana perjalanan dinas keluar negeri akan dialihkan sepenuhnya untuk pembangunan,” tegasnya, Kamis (15/11).
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
Dijelaskan pula, memang tidak semuanya tidak dilakukan. Hal itu ada pengecualian seperti jika ada undangan atau permintaan pemerintah pusat maupun provinsi. Hal itu bisa dilakukan untuk menghadirinya, apalagi bertujan demi kesejahteraan warga kabupaten Malang.
“Pelarangan ini sesuai instruksi dari Gubernur Jawa Timur, kecuali kalau biaya sendiri,” jelasnya lagi.
Sedangkan yang boleh dilakukan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, seperti mendapat penghargaan diajak kepala pejabat tinggi negara dan Presiden, itu baru dibiayai oleh APBD. Sedangkan yang ditiadakan adalah studi banding, itu sudah tidak lagi dibiayai oleh APBD.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Sementara itu Hari Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Malang, menyambut baik terkait pengetatan anggaran perjalanan ke luar negeri khususnya di jajaran Pemkab Malang.
Menurutnya, jika tidak ada hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak, sudah selayaknya perjalanan dinas keluar negeri yang menggunakan uang rakyat ditiadakan.
“Memang untuk keluar negeri jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan penting bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Malang tidak perlu dilaksanakan,” tegas dia.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Terkecuali, lanjutnya, jika memang ada undangan dari KBRI (Keduataan Besar Republik Indonesia), maka filter atau penyaringan akan dilakukan di Provinsi Jatim.
“Bagaimanapun juga kalau keluar negeri itu harus mengirim surat ke Mendagri melalui Gurbenur Jawa Timur. Kemudian Gurbenur akan melihat urgensi dari kegiatan tersebut, baru setelah itu kalau memang diijinkan. Sedang perjalanannya pun akan mengunakan paspor biru, bukan hijau, artinya itu perjalanan dinas,” bebernya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News