Dua Sejoli Pembuang Bayi Dinikahkan di Mapolres Jombang

Dua Sejoli Pembuang Bayi Dinikahkan di Mapolres Jombang Pelaku pembuangan bayi saat dinikahkan di Masjid Junnatul Fuadah Polres Jombang. Foto: RONY S/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sepasang kekasih Yuda Setia Dandik (20) dan Rika Nur Safitri (19) terpaksa melangsungkan pernikahan di Mapolres Jombang. Dua sejoli ini ditahan lantaran nekat membuang bayi hasil hubungan pranikah di teras rumah gurunya.

Akad nikah dua sejoli ini digelar di Masjid Junatul Fuadah, Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Selain dihadiri keluarga kedua mempelai, pernikahan ini juga disaksikan Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi dan Kanit PPA Iptu Dwi Retno Suharti.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Dibalut busana dan jilbab putih, Rika tampak tegar menjalani akad nikah. Hanya saja, mata gadis asal Desa Karangan, Bareng, Jombang ini berkaca-kaca menahan kesedihan. Lain halnya dengan Yuda. Pemuda asal Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang ini lebih tegar saat dibimbing penghulu mengucapkan janji suci pernikahan dengan kekasihnya.

"Ada permohonan pihak keluarga untuk pernikahan ini, juga pertimbangan kemanusiaan. Maka kami fasilitasi tempat untuk pernikahan. Karena kedua mempelai masih tahanan kami dalam kasus pembuangan bayi," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada wartawan di lokasi, Jumat (16/11/2018).

Lantaran statusnya sebagai tahanan, pasangan Yuda dan Rika tak bisa berbulan madu layaknya pengantin baru. Keduanya hanya diberi kesempatan untuk bercengkerama dengan keluarganya di ruangan Satreskrim Polres Jombang.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

"Waktu khusus sebatas untuk bercengkerama dengan keluarga. Kalau untuk yang lain tidak ada," ujar kasat.

Oleh polisi, Yuda dan Rika dijerat dengan Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selama dalam proses hukum, dua sejoli ini juga tak bisa merawat bayi yang sempat mereka buang.

"Bayi mereka untuk sementara kami titipkan di panti asuhan," terangnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

Sementara Yuda berharap proses hukum yang harus dijalani bersama kekasihnya berjalan lancar. Dia ingin segera bebas dan berkumpul bersama anak dan istrinya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengaku tak berniat membuang bayi yang baru dilahirkan Rika. Bayi itu sengaja ditaruh di teras rumah gurunya semasa di SMK, Said, warga Desa Gajah, Ngoro, Jombang, lantaran sang guru belum mempunyai anak.

"Kan ada suratnya, saya titipkan, saya akan kembali lagi. Saat itu saya tungguin sampai Pak Said mengambil anak saya. Saya saat itu sembunyi di samping rumah beliau, setelah itu baru saya pergi," jelasnya.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas

Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan bayi yang baru berusia 2 hari di teras rumah Said pada Kamis (8/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu Said dan istrinya terbangun lantaran ada orang yang mengetuk pintu rumahnya. Saat dicek, ternyata ada sesosok bayi perempuan ditinggalkan begitu saja di teras rumahnya.

Pada malamnya di hari yang sama, Yuda datang ke rumah Said untuk mengambil kembali anak yang dia buang. Penjaga warung kopi ini menyesal telah menelantarkan buah hatinya.

Kendati begitu, Yuda tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dan kekasihnya diringkus Polisi setelah mengakui sempat membuang bayi perempuan di teras rumah Said.

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

Yuda dan Rika menjalin kasih sejak empat tahun silam. Pasangan muda-mudi ini kerap melakukan hubungan badan di rumah Rika hingga gadis 19 tahun itu hamil.

Saat usia kandungan Rika menginjak 9 bulan, Yuda pun mengajaknya menetap di rumah kos di daerah Kasembon, Malang. Mereka membuka warung kopi untuk bertahan hidup di sana. Dan, Selasa, 6 November 2018 sekitar pukul 07.45 WIB, Rika melahirkan anak perempuan di rumah bidan di daerah Kasembon, Malang. Sore harinya bayi itu boleh dibawa pulang.

Esok harinya, Rabu (7/11), Yuda dan Rika merencanakan membuang buah hati mereka ke Jombang. Pasangan kekasih ini memilih membuang bayi perempuan itu di teras rumah Said, mantan guru mereka di salah satu SMK di Kecamatan Ngoro.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

Keduanya berharap darah daging mereka diadopsi dan dirawat dengan baik oleh Said. Pada Kamis (8/11) sekitar pukul 01.30 WIB, Yuda dan Rika menjalankan aksinya. Rika dan bayinya menuju ke rumah Said naik taksi online. Sementara Yuda mengendarai sepeda motor. (ony/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO