Pelaku pembuangan bayi saat dinikahkan di Masjid Junnatul Fuadah Polres Jombang. Foto: RONY S/BANGSAONLINE
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sepasang kekasih Yuda Setia Dandik (20) dan Rika Nur Safitri (19) terpaksa melangsungkan pernikahan di Mapolres Jombang. Dua sejoli ini ditahan lantaran nekat membuang bayi hasil hubungan pranikah di teras rumah gurunya.
Akad nikah dua sejoli ini digelar di Masjid Junatul Fuadah, Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Selain dihadiri keluarga kedua mempelai, pernikahan ini juga disaksikan Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi dan Kanit PPA Iptu Dwi Retno Suharti.
Dibalut busana dan jilbab putih, Rika tampak tegar menjalani akad nikah. Hanya saja, mata gadis asal Desa Karangan, Bareng, Jombang ini berkaca-kaca menahan kesedihan. Lain halnya dengan Yuda. Pemuda asal Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang ini lebih tegar saat dibimbing penghulu mengucapkan janji suci pernikahan dengan kekasihnya.
"Ada permohonan pihak keluarga untuk pernikahan ini, juga pertimbangan kemanusiaan. Maka kami fasilitasi tempat untuk pernikahan. Karena kedua mempelai masih tahanan kami dalam kasus pembuangan bayi," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada wartawan di lokasi, Jumat (16/11/2018).
Lantaran statusnya sebagai tahanan, pasangan Yuda dan Rika tak bisa berbulan madu layaknya pengantin baru. Keduanya hanya diberi kesempatan untuk bercengkerama dengan keluarganya di ruangan Satreskrim Polres Jombang.
"Waktu khusus sebatas untuk bercengkerama dengan keluarga. Kalau untuk yang lain tidak ada," ujar kasat.
Oleh polisi, Yuda dan Rika dijerat dengan Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selama dalam proses hukum, dua sejoli ini juga tak bisa merawat bayi yang sempat mereka buang.
"Bayi mereka untuk sementara kami titipkan di panti asuhan," terangnya.
Sementara Yuda berharap proses hukum yang harus dijalani bersama kekasihnya berjalan lancar. Dia ingin segera bebas dan berkumpul bersama anak dan istrinya.






