Buron Koruptor Semarang Ditangkap di Jatim

SURABAYA (bangsaonline) – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Jumat (19/9/2014) malam. Sang buron bernama Djoko Mulyono bin Soemantri, Direktur CV Jejaring Kamardhikan Forestry. Dia diringkus di sebuah rumah di Perum Greenhil Gresik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Sabtu (20/9/2014), mengatakan, Djoko adalah terpidana kasus korupsi Dana Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) pada BKM "Bangun Sejahtera" kelurah Mangunharjo, Semarang. Kasusnya ditangani Kejari Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Dasar penangkapan Djoko, lanjut Romy, putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/Pid.Sus/2012 tanggal 28 maret 2012. Dalam putusan, Djoko divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama setahun. “Tapi yang bersangkutan menghilang sebelum menjalani putusan. Sejak tahun 2012 terpidana ditetapkan sebagai buron,” ujarnya.

Kasipenkum asal Jambi, Sumatera Utara, mengatakan, usai ditangkap, tadi malam Djoko dibawa ke kantor Kejati Jatim. Setelah itu, didampingi tim dari Kejari Semarang ia kemudian diterbangkan ke Semarang untuk menjalani hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO