PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, Supardianto, ikut urun rembug soal belum jelasnya status administrasi kewilayahan Perumahan Puri Permata Indah di Dusun Kebon, Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan.
Dalam keterangan persnya, mantan Kasatpol PP ini menegaskan agar masyarakat penghuni perumahan tersebut segera mengurus surat pindah. Dengan begitu, kepemilikan administrasi kependudukan (adminduk) mereka, utamanya KTP serta kartu keluarga (KK), akan lebih terlegitimasi sesuai alamat tempat tinggalnya.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Nggak papa mereka urus surat pindah dulu. Nanti kami (Dispendukcapil) yang akan memberikan tembusan ke pemerintah desa," ujar Supardianto, menyikapi belum jelasnya status administrasi kewilayahan Perumahan Puri Permata Indah, Senin (19/11).
Soal belum terbentuknya rukun tetangga (RT), lanjut dia, masyarakat di sana bisa bergabung dengan RT yang sudah berdiri sebelumnya.
"Kalaupun terpaksa mungkin terjadi persoalan, masyakarat tetap saja bisa mengurus surat pindah. Nanti di KTP mereka akan ditulis alamat Dusun. Sementara untuk kolom RT, masih dikosongkan. Setelah suatu hari terbentuk RT, baru dilakukan perubahan," jelasnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Supardianto berharap agar persoalan tersebut tidak diperumit. "Dispendukcapil akan memberikan kemudahan, seandainya ada masyarakat penghuni perumahan Puri Permata Indah yang memang hendak mengurus perubahan adminduknya," pungkasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News