PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan tidak mendapatkan jatah kartu nikah bersama melalui web Sistem Informasi Manajemen Nikah (SimKah) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tanggal 8 November 2018 lalu.
Peluncuran kartu nikah yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan tersebut, sementara hanya melibatkan tujuh daerah yang ada di Jawa Timur sebagai sampel oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Untuk Kabupaten Pamekasan memang belum mendapat jatah kartu nikah karena bukan termasuk daerah sampel," ungkap Zayyadus Zabidi, kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama Pamekasan.
Menurutnya, kartu nikah yang secara otomatis tergabung dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut mengacu pada UU Perkawinan yang menentukan batas usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
"Sehingga hadirnya kartu nikah ini mencegah perkawinan usia dini. Karena sistem ini tidak bisa dipaksakan," tambahnya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Zayyadus menambahkan, kartu nikah tesebut juga bisa untuk antisipasi mengurangi angka penceraian yang diakibatkan adanya orang ketiga, atau perselingkuhan. "Siapapun yang sudah mengantongi kartu nikah tidak bisa berbohong dengan mengaku bujang ketika di luar rumah, karena secara otomatis datanya sudah terhubung ke capil," pungkasnya.
Sebagai tahap awal, Kartu Nikah ini pada tahun 2018 akan dibuat untuk pasangan menikah di 67 kota besar yang ada di Indonesia. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News