SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Supriyadi alias Andre alias Lorenzo (29), warga asal Mbrangkal, Parengan, Tuban digelandang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat berada di apartemen Educity Stamford Lamar 1001.
Pasalnya. ia melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengancam menyebar video yang berisi adegan hubungan sesama jenis antara korban dengan pelaku.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera dan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November 2018. Dimana pelaku dengan diam-diam merekam adegan saat melakukan hubungan sesama jenis dengan korbannya.
"Perbuatannya tersebut dilakukan di wilayah Surabaya yang kemudian berkelanjutan, dimana tersangka melakukan pengancaman menyebar video ke rekan kerja dan keluarga korban," ungkap Luki di Mapolda Jatim, Selasa (20/11).
Ahmad Yusep menambahkan, dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan mengancam meminta uang dengan jumlah sebesar Rp 500 juta. Namun korban hanya melakukan transfer sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Korban hanya mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Karena takut video tersebut disebar korban melaporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya menangkap tersangka," imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia memulai melakukan bisnis ini sejak tahun 2012, dengan tarif untuk dalam Kota Surabaya sebesar Rp 2,5 juta dan luar kota antara 15-20 juta.
Perwira yang baru menduduki jabatan Direktorat kriminal khusus juga mengatakan saat ini baru ada tiga korban yang telah diperas oleh tersangka
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Korban yang pertama sudah mentransfer sebayak Rp 100 juta dan korban yang lain diperas Rp 500 juta sampai 750 juta," tutupnya.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa handphone iPhone 8+ warna silver, handphone Samsung S6 edge dan salinan screenshot chat pelapor (korban) dengan tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun serta denda paling banyak Rp 750 juta. (ana/ian)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News