PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di antaranya sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diduga memiliki beban moral kepada sebagian anggota DPRD setempat. Perintah para wakil rakyat itu harus dipatuhi dan dilaksanakan, tak terkecuali terkait pelaksanaan program-program yang diusulkan melalui jaring aspirasi masyarakat.
Sumber BANGSAONLINE.com mengatakan, ada sejumlah dewan yang 'mengakuisisi' (baca: menentukan rekanan) atas program yang diusulkannya. Seperti program untuk faslitas umum (fasum) masyarakat, misalnya.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Harus terwujud dan diakomodir. Padahal, anggarannya dari mana?. (Sudah ditentukan, red) siapa pemiliknya dan siapa pelaksananya,” ungkap dia.
Ia mencontohkan program MCK yang merupakan usulan dari dewan ke Dinas PUPR. Kemudian, juga ada sebanyak 18 penerangan jalan umum (PJU) di Dinas PU Bina Marga .
"Pernah diberitakan sebelumnya, 18 paket proyek PJU usulan anggota dewan gagal dilaksanakan karena tidak diambil (oknum dewan bersangkutan). Itu tidak benar, sudah berjalan dan sekarang sudah dikerjakan," ujar sumber di PU Bina Marga.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sumber tersebut mengungkapkan, bahwa paket proyek fasum itu sistem penunjukan langsung (PL) yang anggarannya dari APBD Pemkab Pasuruan. "Setiap paket PL itu dianggarkan Rp 100 juta. Proyek PL yang nyintil di beberapa Dinas itu diakui beberapa anggota dewan. Sebenarnya, paket proyek itu milik pemerintah daerah," jelas sumber tersebut.
Lebih jauh, sumber tersebut menjelaskan bahwa dalam paket PL ini para Pengguna Anggaran (PA) tidak punya kewenangan untuk memberikan kepada rekanan siapapun, sebagaimana proyek pemerintah pada umumnya. Sebab, paket proyek PL tersebut sudah ada garis komando dari sebagian penghuni gedung parlemen di Raci.
"Padahal, paket proyek PL puluhan MCK Dinas PUPR dan 18 paket PJU di Dinas PU Bina Marga itu anggarannya dari APBD. Sekarang mulai dilaksanakan pekerjaannya oleh kerabatnya anggota dewan itu sendiri. Misalnya, ada seorang anggota Dewan Komisi l yang istrinya R asal Pandaan mengerjakan 4 paket MCK dari Dinas PUPR, dan 3 paket PJU dari Dinas PU Bina Marga," paparnya.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Namun, R belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi R mengaku sedang luar kota mendampingi ibunya yang sedang sakit.
"Adapun untuk pelaksanaan dokumen kontrak paket pekerjaan PL itu, setelah pihak dinas menerima memo dan company profile yang telah ditandatangani pemiliknya (anggota dewan)," pungkas sumber tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan tak merespons saat dikonfirmasi via WA terkait hal ini. Meski, pesan yang dikirim BANGSAONLINE.com tampak sudah dibaca.
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Sementara Vitriani, Kasi Peningkatan dan Pendukung Jalan di Dinas PU Bina Marga membenarkan adanya sejumlah program ‘usulan’ anggota dewan yang tidak bisa 'diotak-atik'. Ia mengaku telah menandai paket proyek PL itu karena memang khusus untuk sejumlah oknum anggota dewan.
"Untuk mencatat dalam pembukuan (paket PL) diubah dan tertulis 'aspirin' (Jaringan Aspirasi Masyarakat)," katanya. Hal itu untuk memudahkan pencatatan siapa pemilik dan pelaksana paket PL tersebut.
“Saya tulis sesuai memo dan company profile karena PA-nya di lembaga ini. Jadi, tidak tahu yang lain-lain dan itu kewenangan anggota dewan sebagai pemilik paket," kata Vita, panggilan akrab Vitriani. (afa/par/ros/rev)
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News