Meski Kiai, Bawaslu Larang Keras Kampanye di Lingkungan Pesantren

Meski Kiai, Bawaslu Larang Keras Kampanye di Lingkungan Pesantren Anas, Ketua Bawaslu Pasuruan didampingi wakilnya, saat jumpa pers.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar jumpa pers di Jl. Panglima Sudirman, Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu, Mukhlis, mengimbau supaya para tokoh, khususnya yang punya pesantren dan ikut pesta demokrasi pemilu 2019, tak memanfaatkan wilayah pesantren untuk menggalang massa.

"Kalau di kediaman pribadi kiai gak papa, tapi kalau sudah di lingkungan pesantren gak boleh," kata Mukhlis kepada BANGSAONLINE.com di kantornya, Rabu (21/11).

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

Mukhlis kemudian merinci aturan kampanye, apabila didapati rumah kiai atau pengasuh berada di dalam lingkungan pesantren sehingga masih menjadi satu kesatuan. "Jika itu di luar area rumahnya, misalnya depan rumah kiai tersebut musholla, itu tidak diperkenan untuk dibuat kampanye, dan juga pemasangan APK yang berlogo partai, apalagi ada penggalangan massa," tandasnya.

Hal itu juga ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Anas Muslimin. "Kalau di luar pondok silakan, tapi kalau di lingkungan pondok jangan," kata Anas sembari menjelaskan akan ada sanksi apabila aturan tersebut dilanggar.

"Fakta di lapangan, hampir keluarga besar pesantren di wilayah Kota Pasuruan ikut pesta demokrasi. Di antara mereka ada yang mencalonkan diri sebagai DPD, DPR, bahkan ada yang ikut jadi tim pemenangan capres /cawapres.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Tahapan Rekrutmen PPS

Dengan demikian, Bawaslu berharap kepada siapa pun yang menemukan pelanggaran kampanye, segara konfirmasi dengan Bawaslu. "kalau memang ada temuan pelanggaran, baik itu pemasangan APK, maupun hal lain yang menyalahi aturan pemilu, silakan hubungi kami," pungkas Anas. (afa/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO