BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono resmi meluncurkan aplikasi sistem Traffic Attitude Record (TAR) dan Demeryt Point System (DPS) ciptaan anggota Polres Bojonegoro, Senin (26/11/18).
Traffic Attitude Record (TAR) adalah database yang diintegrasikan dari data pelanggaran lalu lintas e-Tilang, dan data kecelakaan lalu lintas dari aplikasi TACS milik Satlantas Polres Bojonegoro.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Output dari data ini kemudian akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kpolisian (SKCK) dan sebagai bahan pertimbangan uji ulang dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sedangan Demeryt Point System (DPS), adalah sistem yang memberikan kriteria dalam proses perpanjangan SIM, di mana pengemudi dapat didiskualifikasi dari mengemudi untuk sementara waktu atau SIM dicabut.
"Ini terobosan baru yang luar biasa. Saya mengapresiasi terobosan-terobosan yang dilakukan Polres Bojonegoro di era digital ini. Dan sistem TAR ini yang pertama di Indonesia," ujar Heri Wahono.
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengungkapkan bahwa sesuai amanat undang-undang, salah satu tugas Polri adalah untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
"Juga bagaimana meningkatkan keselamatan dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas serta bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas," tutur Kapolres.
Berdasarkan pemikiran tersebut mendasari Polres Bojonnegoro, dalam hal ini Sat Lantas Polres Bojonegoro untuk terus berinovasi, memberikan pendidikan atau budaya untuk tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Selain itu, menurut Kapolres, bahwa selama ini setiap kali masyarakat melakukan pelanggarana lalu lintas, hanya dilakukan tindakan tilang saja.
"Hari ini melanggar, ditilang, lalu sidang, selasai, besok melanggar lagi. Padahal menurut aturan, pemilik SIM yang melakukan pelanggaran berkali-kali, dapat dicabut sementara atau dicabut selamanya. Nah dengan sistem ini pelanggar akan terdeteksi siapa yang sudah melanggar berkali-kali," papar Kapolres.
Itulah yang mendasari jajarannya untuk membuat terobosan, dengan mengembangkan sistem aplikasi, yang mana dengan aplikasi tersebut dapat memberi efek jera, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
“Tindakan tilang itu tujuannya untuk memberi efek jera, tetapi selama ini ternyata tindakan tilang belum ada dampaknya. Korban fatalitas kecelakan terus meningkat,” tutur Kapolres.
Dengan sistem TAR dan DPS tersebut semuanya dapat tersistem dengan baik, yang akhirnya akan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. “Setiap pelanggaran lalu-lintas nantinya akan te-record sebagai bahan pertimbangan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan SIM,” kata Kapolres. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News