SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sidoarjo, memang tak lepas dari peran kecerdikan bandar dan pengedar narkoba untuk merusak generasi muda. Cara yang dilakukan bandar, mulai dari tester gratis, lalu narkoba boleh dihutang, ada paket hemat yang harganya terjangkau kalangan bawah.
Dan kasus yang baru diungkap Satreskoba Polresta Sidoarjo adalah layanan pesan antar Narkoba. Jadi budak narkoba tak perlu susah-susah beli Narkoba, cukup pesan via telepon bisa diantar sampai rumah.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan anggota Satreskoba kemarin telah menangkap M. Siswanto alias Cong (32) warga Desa Kragan RT 02, RT 01, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
"Tersangka ditangkap anggota setelah selesai transaksi narkoba yang dipesan via telpon lalu diantar ke rumah, seperti Go-Food," cetusnya.
Kompol Sugeng Purwanto menambahkan, tersangka Siswanto ditangkap tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di depan toko sebelah rumahnya. ”Dua hari tempat tinggalnya kami pantau terus," ungkapnya, Senin (26/11).
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Setelah diintai selama dua hari, penantian petugas pun terbayar. Sekitar pukul 22.00 Siswanto terlihat keluar rumah, dan berjalan ke toko sebelah rumahnya. Namun setelah sampai di depan toko tersebut, ternyata tersangka Siswanto tidak masuk ke toko untuk membeli sesuatu.
"Tersangka hanya mondar-mandir di depan toko tersebut, gerak-geriknya mencurigakan sekali," terang Sugeng. Selang beberapa saat kemudian, tersangka terlihat memanggil seseorang yang mengendarai motor lewat di depan toko itu. Pengendara motor itu pun menghampiri tersangka Siswanto. Dan setelah berbincang sebentar, pengendara motor itupun pergi.
"Sebelum pengendara motor itu pergi, dia sempat memberikan sesuatu, dan selanjutnya barang tersebut disembunyikan di bawah batu, di tepi jalan," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Melihat hal mencurigakan tersebut petugas pun langsung melakukan penggerebekan. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba yang dibawa tersangka Siswanto, saat melakukan penggeledahan.
”Setelah diinterogasi petugas, tersangka Siswanto mengakui kalau sabunya ia sembunyikan di balik batu,” kata Sugeng.
Siswanto mengaku memang baru saja melakukan transaksi. Dia menyembunyikan sabu-sabu (SS) di pinggir jalan di bawah tumpukan batu. Siswanto mengatakan bahwa barang terlarang itu didapat dari kenalannya yang dipanggil Koreng. Dia membelinya dengan harga Rp 200 ribu. Alasannya untuk menambah stamina.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
”Baru dua bulan tersangka Siswanto menjadi budak narkoba," jelasnya.
Siswanto pun digelandang, disuruh menunjukkan rumah Koreng. Makelar motor bekas tersebut mengatakan tidak tahu identitas pengedar. Hanya tahu tempat tinggalnya dan nama panggilannya. ”Koreng yang tempat tinggalnya masih satu desa dengan tersangka, sekarang berstatus DPO," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News