Kasus Surat Palsu KPK: MT Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka UU ITE

Kasus Surat Palsu KPK: MT Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka UU ITE Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhamad Burhanudin (tengah) saat memberikan keterangan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mohammad Triyanto (MT) aktivis anti korupsi di Kabupaten Blitar mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Blitar. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah MT ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhamad Burhanudin membenarkan MT tidak datang dalam panggilan pemeriksaan, Selasa (4/12/2018) kemarin. Menurutnya, baik MT maupun kuasa hukumnya tidak memberikan konfirmasi terkait ketidak hadiranya dalam pemeriksaan pertama ini.

Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK

"Tidak ada konfirmasi," kata Burhan.

Menurut dia, karena tidak datang dalam panggilan pertama, pihaknya akan menjadwalkan untuk pemanggilan kedua. "Yang jelas karena pada pemanggilan pertama MT tidak datang, kami mengirimkan panggilan kedua," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, MT salah satu aktivis anti korupsi di Kabupaten Blitar sekaligus pemilik akun Facebook "Mohammad Trijanto" ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggarasn UU ITE.

Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara

Akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Bupati Blitar. Surat dan berita tersebut diupload di media sosial.

Laporan itu disampaikan oleh Pemkab Blitar melalui Kabag Hukum dan penasihat hukumnya yang terbit dalam Laporan Polisi Nomor B/315/X2018SPK/Jatim/ResBlitar tertanggal 16 Oktober 2018. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO