Oknum Petugas Satpol PP Perusak Rumdin Wali Kota Blitar Dipecat

Oknum Petugas Satpol PP Perusak Rumdin Wali Kota Blitar Dipecat

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar berstatus pegawai kontrak akhirnya diputus kontrak oleh Pemerintah Kota Blitar. Hal ini, setelah oknum petugas Satpol PP berinisial AV (29) ini melakukan aksi pengrusakan di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, di Jalan Soendanco Soeprijadi beberapa waktu lalu.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari membenarkan pemutusan kontrak terhadap AV. Keputusan itu setelah sebelumnya Satpol PP melakukan rapat internal.

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan AV termasuk dalam pelanggaran berat. Sehingga sanksi yang diberikan kepada AV juga sanksi maksimal. Pemberhentian itu dilakukan per 1 Desember 2018.

"Karena pelanggarannya termasuk pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi maksimal. Karena sebagai petugas seharusnya kan ikut menjaga keamanan, bukan malah melakukan pengrusakan," jelas Juari, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya Wakil Wali Kota Blitar Santoso menegaskan, Pemkot perlu memberi sanksi kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas rumah dinas yang merupakan aset Pemkot Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

"Pelakunya orang dalam yang seharusnya ikut mengamankan dan menjaga aset Pemkot Blitar. Memang harus ada sanksi agar menjadi pelajaran bagi yang lainya," tegas Santoso.

Santoso mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Blitar baik yang berstatus ASN ataupun pegawai kontrak untuk mematuhi aturan. Jika dirasa ada permasalahan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membicarakanya dulu dengan atasan instansi bersangkutan. Agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Sekarang kan cari pekerjaan itu gak gampang, ketika dia menyimpang ya harus tetap disanksi sesuai pelanggaranya. Mereka sudah dikasih kesempatan, ya harus melaksanakan tugasnya dengan baik," paparnya.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Diberitakan sebelumnya, kaca di sejumlah ruangan di rumah dinas Wali Kota Blitar pecah, Selasa (27/11/2018). Pecahnya kaca ini diakibatkan karena adanya seorang oknum petugas jaga berinisial AV (29) yang mengamuk di rumdin wali kota. Dia merupakan petugas jaga berstatus pegawai kontrak di Satpol PP Kota Blitar.

Hasil olah TKP Satreskrim Polres Blitar Kota, kerusakan terjadi di pos penjagaan, dapur dan ruang sekretaris pribadi (Sekpri). Namun kerusakan paling parah terjadi di pos penjagaan.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku mengaku kesal karena pasca rumdin tak ditempati, jadwal penjagaan menjadi tidak tertib. Pelaku mengaku sudah mengadukan hal ini kepada atasannya di instansi yang membawahi, namun tak kunjung mendapatkan respon.

"Yang bersangkutan kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu tapi tak kunjung dapat respons hingga puncaknya tadi malam saat hanya ada satu petugas di sana pelaku datang dan melakukan pengrusakan," imbuhnya.

Rumah dinas Wali Kota Blitar diketahui memang tidak berpenghuni setelah Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tidak ditempati, namun Pemkot tetap menempatkan sejumlah petugas jaga setiap harinya selama 24 jam untuk menjaga keamanan aset milik Pemkot Blitar itu. (ina/rev)

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO