Tersangka Kasus UU ITE Guntual Laremba Kembali Dijerat Masalah Hukum

Tersangka Kasus UU ITE Guntual Laremba Kembali Dijerat Masalah Hukum Guntual Laremba (dua dari kiri), memakai jas biru dan berkacamata.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali tetapkan Guntual Laremba atas dugaan kasus penyalahgunaan gelar SH.

Tim Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tersangka Guntual Laremba setelah melakukan serangkaian penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan memeriksa para saksi, serta beberapa saksi ahli yang berkompeten atas kasus tersebut.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

"Sudah kami tetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan (Guntual) atas kasus dugaan penggunaan gelar palsu," cetus Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, Kamis (6/12).

Lebih jauh Harris menjelaskan, jika pihak Guntual Laremba, rencananya akan mencabut keterangan saksi dalam kasus ini. "Dia mau mencabut keterangan saksi. Tapi kita (penyidik Satreskrim) masih koordinasi dulu dengan pihak Kejaksaan dan Saksi Ahli," terang mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya ini.

Ditanya apakah tersangka Guntual Laremba akan ditahan, Harris mengungkapkan jika pihaknya masih mempertimbangkan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. "Sudah ada penetapan tersangka Guntual atas kasus penggunaan gelar palsu, prosesnya apakah yang bersangkutan perlu ditahan apa gaknya, masih kita pertimbangkan," terangnya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono menegaskan jika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama terlapor Guntual Laremba atas kasus dugaan penggunaan gelar SH sudah diterima pada 30 juli 2018. 

Sedangkan untuk penetapan tersangkanya pada tanggal 27 November 2018 kemarin dari pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Pada tanggal 27 November 2018 kemarin penetapan tersangka atas nama Guntual Laremba dalam kasus dugaan penggunaan gelar SH sudah kami terima dari penyidik Polresta Sidoarjo. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah kami tunjuk," pungkas pria asal Pamekasan, Madura ini. (cat/ian)

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO