Petrokimia Gresik Mulai Siapkan Pupuk Subsidi 2019

Petrokimia Gresik Mulai Siapkan Pupuk Subsidi 2019 Dirsar PG Meinu Sadariyo (tengah) menandatangani SPJB disaksikan Komisaris PG Mahmud Nurwindu (kiri) dan Dirsar PI Achmad Tossin Sutawikara (dua dari kiri), dan perwakilan distributor PG.

YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com - Distributor pupuk bersubsidi jaringan PT (PG) menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2019 di Yogyakarta, Senin (10/12).

Direktur Pemasaran PG, Meinu Sadariyo menyatakan, penandatanganan SPJB oleh distributor merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi Platinum di Ajang SNI Award 2024

“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi. Penandatanganan SPJB pada hari ini adalah salah satu bentuk ketertiban dalam administrasi,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47 Tahun 2018, lanjut Meinu, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 ditetapkan sebesar 8,87 juta ton atau berkurang 676 ribu ton jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2018 (9,55 juta ton).

“Sebagai produsen pupuk milik negara, kami tentunya siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Beberkan Program Transisi Energi 2024-2030 di Forum Internasional COP29

Dalam kesempatan ini, Meinu kembali menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, baik dalam Permentan, Pergub, maupun Perbup.

“Kios resmi juga harus memastikan bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK, dan memiliki lahan pertanian kurang dari dua hektar,” jlentrehnya.

Lebih lanjut Meinu menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh distributor pada tahun 2019. Pertama, distributor wajib mempromosikan produk PG.

Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Tokoh Penggerak Generasi Petani

Kedua, menjalin komunikasi dengan instansi terkait di daerah. Ketiga, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan pemerintah, membuat laporan penyaluran, serta membina dan memantau kinerja kios resmi yang menjadi jaringannya.

Sementara Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Tossin Sutawikara menyampaikan apresiasi terhadap langkah awal PG dalam penandatanganan SPJB untuk penyaluran pupuk berubsidi tahun 2019.

Terkait berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019, Tossin menyatakan bahwa produsen pupuk di bawah holding PT Pupuk Indonesia (Persero), hendaknya melihat hal ini sebagai tantangan sekaligus peluang yang harus dijawab. 

Baca Juga: Kucurkan Beasiswa, Cara Petrokimia Gresik Dorong Generasi Muda Tertarik Bertani

“Tantangannya adalah bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan peluangnya adalah bahwa harus mampu memaksimalkan penjualan pupuk non-subsidi retail dan produk pengembangan lainnya dalam rangka mewujudkan diri sebagai produsen pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri,” jelas Tossin.

Untuk memperkuat penyaluran pupuk berubsidi pada tahun 2019, lanjut Tossin, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menerapkan Sistem Informasi Niaga (Siaga).

Sistem ini merupakan jaringan Teknologi Informasi (TI) untuk memantau stok dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV (kios resmi) secara real time.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

“Pada tahun 2019 pemerintah pun mulai menerapkan sistem Kartu Tani. Kami memandang SIAGA dan Kartu Tani ini sebagai solusi terhadap ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi informasi,” paparnya.

Di tempat yang sama, Komisaris PG Mahmud Nurwindu berpesan agar PG bersama distributor dan kios resmi senantiasa mematuhi seluruh perangkat peraturan yang berlaku.

Khusus distributor dan kios resmi, Nurwindu menghimbau agar tidak terlibat dalam kesalahan seperti penyelewengan, penimbunan, menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan sebagainya.

Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Atlet Angkat Besi Berprestasi di Indonesia

“Kami selaku komisaris sudah meminta kepada Direksi agar tidak perlu segan-segan untuk memberhentikan kerjasama distribusi jika distributor atau kios resmi terbukti melakukan kesalahan tadi,” pungkas Nurwindu.(hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO