MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Sampangagung, Suhartono atau akrab dipanggil Lurah Nono yang terjerat kasus pelanggaran pemilu, menjalani sidang terakhirnya, Kamis (13/12).
Sidang terakhir ini, yakni pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berlangsung di ruang Cakra pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Majelis Hakim Hendra Hutabarat saat membacakan surat putusan menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa Sampangagung, Suhartono, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Kepala Desa Sampangagung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan," katanya dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Abdul Malik selaku Kuasa Hukum Suhartono menyatakan banding dan meminta salinan amar putusan. Saat ditemui, Abdul Malik menjelaskan jika putusan hakim tersebut dinilai sangat janggal. Sebab dalam peristiwa yang sama pada pemilu kepala daerah Kota Mojokerto beberapa waktu lalu, ada seorang oknum ASN yang juga terlibat kampanye dari salah satu paslon. Namun ASN tersebut hanya dijatuhi hukuman masa percobaan.
Namun dalam kasus ini kliennya hanya terlihat selfie saat rombongan Prabowo-Sandi lewat malah dikenakan hukuman penjara. “Kami akan banding. Untuk itu, kami akan segera minta salinan amar putusan tersebut. Biasanya dalam sengketa pilkada hukumannya ada percobaannya, takutnya hakim tadi salah baca,” terangnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Sementara itu terpisah, tim pemenangan Prabowo-Sandi Mojokerto Budi Mulyo saat ditemui menilai bahwa putusan tersebut tidak adil. Sebab, hukuman dua bulan hanya untuk selfie menurutnya sangat tidak akal. “Kita ini menuntut keadilan, kalau putusannya seperti ini sangat tidak sesuai dengan keadilan hukum yang berlaku. Kita akan terus perjuangakan sampai Bapak Suhartono ini bebas demi hukum,” terangnya. (sof/gus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News