Pemkab Pacitan Alokasikan Rp 645 Miliar untuk Belanja Gaji Pegawai Tahun 2019

Pemkab Pacitan Alokasikan Rp 645 Miliar untuk Belanja Gaji Pegawai Tahun 2019 Ayub Setya Budi, Kabid Anggaran BPKAD Pacitan. Foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan harus merogoh kocek dalam-dalam untuk persiapan pembayaran kenaikan gaji ASN pada Tahun Anggaran 2019 mendatang. Setidaknya, pemkab harus memploting sekitar 5 persen kenaikan belanja gaji pegawai dari pagu anggaran tahun sebelumnya.

Menurut Kabid Anggaran BPKAD Pacitan, Ayub Setya Budi, kenaikan alokasi anggaran belanja gaji pegawai sebesar 5 persen tersebut untuk membayar kenaikan gaji semua ASN sesuai amanah pidato kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus lalu, dan sebagai alokasi cadangan seandainya dalam kurun waktu 12 bulan ke depan ada ASN yang mengalami kenaikan gaji berkala, kenaikan tingkat, dan promosi jabatan.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

"Lima persen itu untuk kenaikan gaji dan cadangan belanja gaji, seandainya ada kenaikan gaji berkala, kenaikan tingkat dan kemungkinan promosi jabatan," ujar Ayub, Kamis (13/13).

Ayub mengatakan, pada tahun anggaran ini pemkab juga telah mengalokasikan anggaran cadangan belanja gaji sebesar 2,5 persen. Namun seiring kebijakan kenaikan gaji sebesar 5 persen, juga telah dianggarkan penambahan sebesar 5 persen termasuk anggaran cadangan.

"Kita memang hanya menganggarkan penambahan sebesar 5 persen, termasuk cadangan. Sebab setelah dihitung penambahan itu cukup untuk membayar kenaikan gaji pegawai serta kemungkinan adanya kenaikan gaji berkala, kenaikan tingkat, ataupun promosi jabatan. Kenaikan alokasi anggaran itu sudah sangat longgar sampai di perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD nantinya. Sebab mulai Januari 2019 nanti banyak pegawai yang pensiun," jelas pejabat eselon III b ini.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Sementara itu saat ditanya berapa alokasi belanja gaji ASN di Pemkab Pacitan, Ayub menyebutkan, sebelum ada kenaikan gaji alokasi belanja gaji pegawai tercatat sekitar Rp 600,13 miliar. Dan setelah ada kenaikan, bertambah menjadi Rp 645 miliar. "Anggaran itu sangat longgar untuk membayar gaji pegawai dan kemungkinan kenaikan berkala, serta promosi jabatan," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO