Gadaikan Mobil Tetangga, Warga Griya Kebraon Ditangkap Polisi

Gadaikan Mobil Tetangga, Warga Griya Kebraon Ditangkap Polisi Tersangka diamankan di Mapolsek Karang Pilang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Yon Purwosiwi Karyono (30 tahun), warga Griya Kebraon Utara VII blok AJ/27 harus ditangkap polisi. Ia bakal menikmati hotel prodeo akibat menggadaikan mobil tetangganya.

Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo menjelaskan modus tersangka untuk menipu korbannya. Tersangka berdalih menyewa mobil milik pelapor atau korban dengan biaya sewa satu bulan Rp. 4.200.000. Namun tanpa seizin pemilik, tersangka menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda

"Minggu tanggal 5 Mei 2018 sekira pukul 12.00 WIB, korban menyewakan mobilnya Xenia Putih Nopol L-1542-LI kepada tersangka dengan perjanjian sewa Rp. 4.200.000 setiap bulan. Alasan tersangka menyewa mobil untuk acara proyek bumbu racik Indofood," terang Marji Wibowo.

Setelah mobil diambil pada pukul 14.00 WIB, tersangka lantas menggadaikan mobil tersebut melalui perantara Daniel sebesar Rp 25.000.000 dengan perjanjian 3 bulan mobil akan ditebus. Dari gadai mobil sebesar Rp. 25.000.000, tersangka menerima pembayaran Rp. 21.000.000.

"Uang hasil gadai habis digunakan untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk melunasi hutang tersangka. Alasan menyewa mobil untuk proyek bumbu racik Indofood hanya untuk menyakinkan pelapor agar mau menyewakan mobilnya. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 130.000.000," pungkasnya.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 378 da atau pasal 372 KUHP pidana. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO