SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, Polda Jawa Timur akan mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus amblesnya jalan Raya Gubeng, Surabaya.
"Kita percepat kerena itu menyangkut kerugian fasilitas publik kelas satu yang dibutuhkan banyak orang. Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur hari Kamis (20/12), sudah selesai melakukan olah TKP. Jadi meskipun di sana ada pekerjaan pemulihan jalan, penyelidikan tidak terganggu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera.
Baca Juga: Jelang Nataru Puluhan Sopir di Terminal Purabaya Jalani Tes Urine
Menurut Barung ada beberapa Undang-Undang yang diharus di-combine dalam merumuskan kerugian negara. Undang-Undang tersebut antara lain tentang Jalan tahun 2004, kemudian Undang-undang no 881 tentang Kitab Hukum Pidana, lalu UU 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
"Karena ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI, dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," imbuh dia.
Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif kepada sejumlah stakeholder yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," lanjut Barung.
Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel
Hingga 4 hari setelah ambrolnya jalan raya Gubeng, pihak kepolisian belum menentukan tersangka hingga saat ini. Polda sudah memeriksa 36 orang untuk melengkapi berita acara. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News