PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Pacitan menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Hingga tanggal 14 Desember lalu, BPJS masih memiliki piutang hingga Rp 6.317.929.502. Angka miliaran rupiah itu masih tertunggak di 17.645 peserta BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Pacitan Sutomo membenarkan masih adanya ribuan peserta mandiri yang belum melunasi kewajiban iuran sebagai anggota BPJS.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
"Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Peserta mandiri yang menunggak di wilayah Pacitan per 14 Desember 2018 sebanyak 17.645 peserta, dengan jumlah nominal Rp. 6.317.929.502," katanya, Jumat (21/12).
Menurut Sutomo, mereka yang selama ini lalai memenuhi kewajibannya akan mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Baik obat jalan maupun rawat inap di puskesmas maupun rumah sakit. Sebab sebagaimana ketentuan Perpres 82/2018, beban tunggakan harus dipenuhi maksimal selama 45 hari, agar peserta mendapatkan jaminan layanan kesehatan secara gratis yang telah ditetapkan pihak BPJS.
"Mereka juga dikenakan denda pelayanan rawat inap yang akan ditentukan oleh pihak rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Selain kewajiban membayar denda dan iuran tertunggak, peserta BPJS yang belum melunasi tunggakan juga akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan fasilitas pelayanan publik lainnya. Seperti pengurusan surat izin mengemudi (SIM), sertifikat hak milik (SHM), izin mendirikan bangunan (IMB), pembuatan paspor, izin kegiatan usaha, bahkan perizinan yang terkait dengan kepesertaan tender proyek, juga tidak akan diberikan. Hal tersebut diatur didalam PP 86/2013.
"Jadi begitulah ketentuan aturan, bagi peserta BPJS kesehatan yang lalai dalam memenuhi kewajiban membayar iuran saban bulannya," tegas Sutomo. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News