BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pemusnahan 2.401 liter minuman keras (miras) hasil operasi Lilin Semeru dan Cipta Kondisi 2018. Ribuan liter minuman haram itu terdiri dari toak sebanyak 59 liter dan arak sebanyak 898 liter. Miras itu disita dari puluhan warung di sekitar Kota Bojonegoro maupun beberapa kecamatan.
"Razia miras akan terus kita laksanakan sampai peredaran miras di Bojonegoro benar-benar tidak ada. Karena minuman keras ini telah mengakibatkan seorang di Kecamatan Temayang meninggal dunia," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Jumat (21/12/18).
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Kata Kapolres, tindak kejahatan lain seperti pencurian, perjudian, hingga pembunuhan banyak yang dipicu akibat pengaruh minuman keras. Oleh karena itu penjualan miras di warung-warung gelap akan terus dirazia.
"Selain miras, juga kita amankan para penjualnya. Ada 54 orang tersangka yang semuanya sudah kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," katanya menambahkan.
Pemusnahan miras itu diikuti sejumlah pejabat Forkopimda Bojonegoro, mulai Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, hingga Ketua FKUB Bojonegoro KH Alamul Huda. (nur/rev)
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News