Kasus Penebangan Liar Pohon Sonokeling di Pasuruan, Pelaku Bisa Dijerat Pidana Illegal Logging

Kasus Penebangan Liar Pohon Sonokeling di Pasuruan, Pelaku Bisa Dijerat Pidana Illegal Logging Eono Hartanto mengakui adanya penebangan liar pohon sonokeling. foto: ARDIANSYAH/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penebangan pohon sonokeling penyanggah jalan raya di Kabupaten mulai terkuak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelakunya merupakan oknum LSM.

Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan Koordinator Kompak (Koalisi Masyarakat Anti Korupsi), Lujeng Sudarto. Menurutnya, penebangan liar tersebut masuk unsur perbuatan pidana . Sebab, kasus tersebut tergolong pencurian.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Untuk itu, Kompak berkepentingan untuk meminta secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakkan hukum (penyelidikan dan penyidikan)," terang Lujeng.

Hasil dari kajian sementara dari Kompak, lanjut Lujeng, bahwa penebangan tersebut selain diduga memenuhi unsur pelanggaran pidana , juga berpotensi terjadinya kerugian negara, karena status pohon tersebut adalah bagian dari kekayaan daerah.

"Perilaku penjarahan pohon sonokeling penyanggah jalan secara liar faktanya sering kali terjadi dan tidak ada sama sekali tindakan hukum. Selain seolah-olah aparat penegak hukum menutup mata, pemerintah daerah juga melakukan pembiaran. Semestinya, pihak Dinas PU Bina Marga melaporkan penjarahan itu ke Polres ," cetusnya.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

"Oleh karenanya, Kompak tetap akan meminta adanya proses hukum terhadap pencurian pohon secara konkret dan tegas. Selain para maling yang beraksi di lapangan, penadahnya juga harus diborgol, juga para backing yang diduga kuat berasal dari kalangan pejabat dan politikus setempat," sambung Lujeng.

Sementara Eono Hartanto, salah satu aktivis LSM di , mengakui pelaku penebangan liar itu merupakan oknum LSM. Ia mengungkapkan ada 7 pohon yang ditebang di jalan raya Pandaan Bangil. Padahal, rekom yang dikeluarkan oleh DLH setempat hanya untuk 3 pohon.

"Rekom DLH hanya 3 pohon," terangnya.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

"Saya pernah dimintai tolong oleh pelaku mengajukan izin tebang Sonokeling di beberapa tempat. Itu hanya sebatas mengantar ke DLH, iseng-iseng bantu teman. Permohonan izin itu di-acc atau tidak saya tidak mau tahu," kata Eono Hartanto. (psr5/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO