MUI: Sumpah Mubahalah untuk Agama dan Pendusta

JAKARTA(BangsaOnline)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta untuk dilakukan sumpah Mubahalah atau sumpah kutukan kepada jaksa, hakim, dan dirinya sendiri setelah sidang vonis yang dibacakan Rabu petang, 24 September 2014.Menurut Anas, sumpah kutukan ini dilakukan karena dia memegang kebenaran.

"Muhabalah adalah sumpah kutukan, siapa yang dengan keyakinannya, atas dasar subtansi putusan, berjanji siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk Tuhan dan Gusti Allah, dirinya dan keluarganya. Karena saya yakin putusan, dakwaan dan vonis tidak adil. Karena itu saya kembalikan kepada Yang Maha Adil, Allah SWT," jelas Anas usai persidangan di Tipikor, Jakarta Selatan.

Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif

Namun, permintaan Anas ini tak ditanggapi Majelis Hakim Tipikor yang langsung menutup sidang.

Lalu, apa itu mubahalah? Hakikat mubahalah adalah salah satu cara syar'i yang digunakan untuk menghadapi lawan dan menentang kebenaran setelah segala daya dan upaya mengalami jalan buntu.

Secara bahasa mubahalah berarti "saling melaknat." Berasal dari bahasa Arab yang berarti "melaknat."

Adapun secara istilah, mubahalah adalah hadirnya dua pihak yang saling berselisih dimana keduanya tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara dialog dan debat.

Sedangkan masing-masing menganggap yang lainnya sebagai pihak yang dusta dan batil. Sebagaimana syariat Islam, Mubahalah ada aturan dan caranya, kapan harus digunakan, bagaimana caranya, dan apa saja syaratnya.

Syarat utama adalah ikhlas dan mengharapkan keridhoan Allah dan demi mengikuti sunnah Nabi. Selain itu, memiliki ilmu yang mapan bahwa dia berada di atas kebenaran dan lawannya di atas kebatilan. Namun, Mubahalah harus dilakukan dalam sebuah perkara agama yang penting.

Kemudian, sebelum Mubahalah dilakukan, kedua pihak harus sudah melalui jalan berdiskusi dan dialog. Kedua pihak yang berselisih juga harus mengajak keluarga dan anak-anak.

Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R

Sementara Majelis Ulama Indonesia () tak mau berpolemik benar atau tidak pengajuan sumpah yang diajukan anak kepada jaksa dan hakim di Pengadilan Tipikor itu.

Sekretaris Komisi Fatwa yang juga Doktor Hukum Islam Asrorun Niam menjelaskan, asal muasal Mubahalah itu.

"Mubahalah dalam Islam dikenal dan pernah terjadi di zaman Rasul, saat diskusi antara Rasul dengan orang Nasrani perihal kedudukan Isa AS. Dan diabadikan dalam Quran QS Ali Imran ayat 61, "Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta," urai Niam panjang lebar, Rabu (24/9/2014).

Mubahalah itu diajukan Rasulullah ke kaum Nasrani. Tapi kemudian tak ditanggapi. Nah, menurut Niam, Muhabalah itu dilakukan untuk urusan agama.

"Dilakukan untuk kepentingan agama yang fundamental, menyatakan kebenaran, bukan urusan duniawi dan hawa nafsu serta niatnya tulus. Bukan untuk menggapai kemenangan semata," jelas dia.

Dengan adanya keyakinan akan kebenaran, maka muncul komitmen akan kesiapan menerima laknat Allah jika dusta.

"Mubahalah itu bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan mematahkan kebathilan yang jelas bathilnya," tuturnya.

Sedang di dalam proses persidangan, adalah tempat yang sah untuk proses pembuktian, untuk menunjukkan bukti-bukti kebenaran dan atau kesalahan bisa disampaikan melalui persidangan.

"Solusi mencari dan menyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat muhabalah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan," tutup dia.

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO