SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Kali ini sasarannya stiker APK yang ditempel di Angkot.
Penertiban APK dilakukan di Terminal Larangan, Jumat (28/12). Setelah dua jam di terminal, tim Bawaslu dipimpin Kordiv Penindakan Pelanggaran, Agung Nugraha, menemukan tiga angkot terpasang stiker APK.
Baca Juga: Genjot Partisipasi Pemilih, KPU Jatim Gandeng PPI Sidoarjo Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan, penertiban APK yang dipasang bagian dari penindakan pelanggaran Pemilu 2019. “Berdasarkan PKPU 23/2018 pasal 51, APK dilarang dipasang di angkutan umum,” cetusnya.
Haidar yang juga ikut turun ke Terminal Larangan menjelaskan, aksi ini juga bagian dari Gerakan Jatim Tertib APK yang dicanangkan Bawaslu Jatim. “Dua minggu sekali kami akan melakukan penertiban APK,” ungkapnya.
Penertiban APK di Terminal Larangan ini juga dibantu oleh Panwascam Candi, anggota Polresta Sidoarjo, Polsek Candi, Satpol PP dan Dishub. "Turun full tim,” imbuh Ketua Panwascam Candi, Moh Arief.
Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Sebut Rumah Data Jadi Sarana Ukur Kinerja Pengawasan
Kata Moh Arief, umumnya para sopir Angkot ini tidak mengetahui jika pemasangan stiker APK di Angkot melanggar ketentuan. “Mereka tidak tahu kalau pemasangan APK di angkutan umum melanggar,” bebernya.
Bawaslu Sidoarjo juga serentak melakukan penertiban APK melanggar di 18 Kecamatan se-Sidoarjo, Jumat (28/12) malam. “Total ada 704 APK yang sudah teridentifikasi melanggar,” beber Haidar.
Kata Haidar, 704 APK melanggar ini karena dipasang di sempadan sungai, tiang listrik dan dipaku di pohon. Bentuk APK yang melanggar ini beragam. Ada baliho, spanduk, dan stiker.
Baca Juga: Pemilih Harus Seberangi Sungai Menuju TPS, Bawaslu Sidoarjo Minta KPU Tambah TPS
Untuk APK di Billboard, karena persoalan teknis, Haidar menyebut tetap menertibkan, meski tidak menurunkannya. “Kami akan pasang stiker bertuliskan “APK Ini Melanggar” di Billboard tersebut,” pungkas Haidar. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News