MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk dua pelaku perampasan motor dengan kekerasan dan pencabulan. Akibat melakukan perlawanan saat ditangkap, kedua pelaku ini terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas tepat di kedua kakinya.
Dua pelaku tersebut adalah Eko Nugroho bin Wahib (23) warga Dusun Selorejo RT04 RW02, Desa Tlogo Geneng, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan dan Suparno bin Samirin (30) warga, Dusun Bungkus, Desa Cokro, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono menejelaskan, kejadian berlangsung di jalan tuang (perkebunan tebu) Dusun Sukodono, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Saat itu korban berinisial R terlihat melintas di lokasi usai pulang sekolah pukul 17.00 WIB. Melihat ada mangsa, kedua pelaku ini kemudian menghentikan motor korban dengan cara memepet korbannya.
“Diduga korban sebelumnya sudah diikuti pelaku dan saat berada di lokasi yang kebetulan berada di luar perkampungan, korban langsung dihentikan. Dari pengakuan korban, ia sempat diancam akan dibunuh jika tidak menghentikan motornya,” jelasnya, Jumat (28/12).
Selanjutnya setelah berhasil menghentikan korban, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan motornya dan mengikat tangan dan kaki korban. Tidak hanya itu, dengan kondisi terikat, korban kemudian diseret ke dalam kebun tebu dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku. Setelah puas memperkosa, kedua pelaku langsung kabur dengan membawa motor rampasan.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Setelah setengah jam berlalu, korban yang berhasil melepaskan ikatan langsung berteriak minta tolong dan warga pun datang melakukan pertolongan. Setelah diantar ke pihak keluarga dan mengetahui putrinya menjadi korban pemerkosaan kawanan begal, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Jetis.
Bersama Tim Buru Sergap (Buser) Polres Mojokerto Kota, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumah. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, petugas mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang di jountokan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sof/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News