SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Status daftar pencarian orang (DPO) Gunawan Angka Widjaja (Bos Empire Palace) dan ibunya, Linda Anggreini dicabut Polda Jatim. Pencabutan dilakukan karena keduanya sudah menjalani pemeriksaan akhir Desember 2018 lalu di Polda Jatim atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik.
Polda Jatim sendiri sempat kesulitan melakukan pemeriksaan kedua tersangka karena mereka berada di Singapura. Akhirnya keduanya dinyatakan sebagai DPO Polda Jatim pada November 2017.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
“Penetapan status DPO karena kedua tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena tersangka sudah kami periksa, maka status DPO kami cabut. Karena sudah diperiksa berarti sudah ada langkah maju dari perkara ini,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Puguh Setiyono, Selasa (1/1).
Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggraeni dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ke Polda Jatim pada Januari 2017 atas kasus pemalsuan akta otentik. Gunawan adalah suami Chin Chin, keduanya bos yang membangun kerajaan bisnis properti di bawah PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Proyek properti perusahaan ini salah satunya adalah gedung megah The Empire Palace di Jalan Blauran.
Kuasa hukum tersangka Gunawan, Rakhmat Santoso membenarkan adanya pencabutan itu. “Iya benar. Memang sudah diperiksa, saat itu saya dampingi,” kata Rakhmat Santoso.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Rakhmat menjelaskan, perkara kliennya ini merupakan konflik keluarga. Salah satu alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada keluarganya. Namun rupanya, perkara ini sudah melebar ke mana-mana.
“Pak Gunawan ini mencintai istri dan anak-anaknya, itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan persoalan. Kalau ada masalah dalam keluarga kan hal biasa,” ungkap pria yang juga sebagi Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Selama ini Gunawan dan Chinchin bekerja kepada Linda, ibu mertuanya. Linda sendiri sudah cukup dikenal sebagai salah satu pioner yang merintis Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Perkara ini, lanjut Rahmat, juga sudah dilakukan gelar perkara di Karowasidik Mabes Polri. Sehingga masih perlu pendalaman apakah akta itu palsu atau tidak. Termasuk, diperlukan pembanding jika memang itu palsu. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News