Polda Jatim Cabut Status DPO Gunawan, Bos Empire

Polda Jatim Cabut Status DPO Gunawan, Bos Empire Rakhmat Santoso, Kuasa Hukum Gunawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Status daftar pencarian orang (DPO) Gunawan Angka Widjaja (Bos Empire Palace) dan ibunya, Linda Anggreini dicabut . Pencabutan dilakukan karena keduanya sudah menjalani pemeriksaan akhir Desember 2018 lalu di Polda Jatim atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik.

sendiri sempat kesulitan melakukan pemeriksaan kedua tersangka karena mereka berada di Singapura. Akhirnya keduanya dinyatakan sebagai DPO pada November 2017.

“Penetapan status DPO karena kedua tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena tersangka sudah kami periksa, maka status DPO kami cabut. Karena sudah diperiksa berarti sudah ada langkah maju dari perkara ini,” kata Dirreskrimum , Kombes Pol Puguh Setiyono, Selasa (1/1).

Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggraeni dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ke pada Januari 2017 atas kasus pemalsuan akta otentik. Gunawan adalah suami Chin Chin, keduanya bos yang membangun kerajaan bisnis properti di bawah PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Proyek properti perusahaan ini salah satunya adalah gedung megah The Empire Palace di Jalan Blauran.

Kuasa hukum tersangka Gunawan, Rakhmat Santoso membenarkan adanya pencabutan itu. “Iya benar. Memang sudah diperiksa, saat itu saya dampingi,” kata Rakhmat Santoso.

Rakhmat menjelaskan, perkara kliennya ini merupakan konflik keluarga. Salah satu alasan kliennya memenuhi panggilan karena rindu pada keluarganya. Namun rupanya, perkara ini sudah melebar ke mana-mana.

“Pak Gunawan ini mencintai istri dan anak-anaknya, itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan persoalan. Kalau ada masalah dalam keluarga kan hal biasa,” ungkap pria yang juga sebagi Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Selama ini Gunawan dan Chinchin bekerja kepada Linda, ibu mertuanya. Linda sendiri sudah cukup dikenal sebagai salah satu pioner yang merintis Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya.

Perkara ini, lanjut Rahmat, juga sudah dilakukan gelar perkara di Karowasidik Mabes Polri. Sehingga masih perlu pendalaman apakah akta itu palsu atau tidak. Termasuk, diperlukan pembanding jika memang itu palsu. (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO