SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua artis VA (Vanessa Angel) dan AS (Avriellya Shaqqila) yang terjerat kasus prostitusi online yang ditangkap Sabtu (5/1) kemarin, dilepaskan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (6/1).
Pelepasan kedua artis ini disebabkan mereka masih sebagai saksi. Sedangkan pengusaha yang membooking kedua tersangka juga akan dilepas oleh penyidik.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
"Statusnya saksi, jadi kita lepas dalam waktu 24 jam," ujar Kepala Subdirektorat Siber Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harissandi.
Hingga berita ini ditulis, para tersangka belum ada tanda-tanda dibebaskan. "Untuk detail kasusnya dan siapa yang berstatus tersangka, besok (Senin, 7/1) pagi jam 08.00 WIB akan disampaikan oleh pak Kapolda Jatim," ujar Harissandi.
Sebelumnya, selain menangkap VA serta AS, Polisi juga membekuk satu asisten dan 2 mucikari dalam penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di wilayah barat Kota Surabaya. (ana/ian)
Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News