PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga Raperda non APBD 2019 akhirnya diparipurnakan di gedung DPRD setelah sebelumnya dijadwalkan di dalam Banmus, Senin (7/1).
Dalam sambutannya di depan para anggota dewan, Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf S.E., MMA, menjelaskan bahwa secar garis besar usulan tiga Raperda yang diajukan Pemkab adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Tiga Raperda itu yakni, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pasuruan (2019-2023), Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 06/2015 tentang pemerintahan desa, dan Raperda tentang perubahan atas Perda No 02/2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Kesehatan Puskemas dan UPTD Kesehatan Laboratorium.
Rencananya, tiga Raperda tersebut akan dibahas di Pansus. Yakni untuk Pansus I membahas Raperda Pemdes, Pansus II membahas Raperda RPJMD, Pansus III Raperda RPJMD, dan Pansus IV membahas Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPT Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan laboratorium.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com usai rapat Paripurna menjelaskan bahwa tiga Raperda tersebut memang perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Agar roda pemerintahan di daerah bisa selaras dengan program serta kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi," jelas Gus Irsyad, sapaan Irsyad Yusuf.
Selain itu juga, tambah Gus Irsyad, Raperda tersebut juga diperlukan sebagai dasar pijakan daerah untuk menjalankan program-program yang sudah diusung di dalam visi-misi kepala daerah.
"Juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Pasuruan," tandasnya. (bib/par/ian)
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News