JAKARTA(BangsaOnline)
PT Bakrie Telecom
digugat oleh tiga perusahaan investasi di Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan
kepada Pengadilan New York lantaran Bakrie Telecom dianggap tidak mampu
membayar bunga obligasi.
"Tergugat telah mengakui ancaman gagal bayar ini akan terus berjalan, tapi
tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan," kata pihak penggugat dalam
dokumen yang diterima bakrie-telecom-lawsuit-idUSKCN0HJ08X20140924">Reuters,
Kamis, 25 September 2014.
Pihak penggugat dalam kasus ini adalah Universal Investment Advisory SA,
Vaquero Master EM Credit Fund Ltd, dan Trucharm Ltd. Sementara itu, tergugat
dalam kasus ini adalah Bakrie Telecom Pte Ltd, PT Bakrie Network, dan PT Bakrie
Connectivity.
Bakrie Telecom dilaporkan gagal membayar bunga obligasi sebanyak dua kali
dengan nilai US$ 380 juta. Anak usaha Bakrie Group ini dinyatakan gagal bayar
pada November 2013 dan Mei 2014. Sementara itu, perusahaan penggugat menyatakan
surat utang tersebut akan jatuh tempo Mei 2015.
Lantaran gagal bayar tersebut, perusahaan penggugat pesimistis Bakrie Telecom
dapat melakukan pembayaran pada November 2014. Mereka berpendapat besar
kemungkinan BTEL kembali mengalami gagal bayar. Hingga saat ini, Jastiro Abi,
Presiden Direktur Bakrie Telecom tak memberikan tanggapan apapun meskipun telah
dihubungi via telepon dan pesan singkat.
Baca Juga: Bakrie Group, Minarak Brantas Gas, dan SKK Migas Berikan Bantuan APD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News