Dijerat Pasal Berlapis, Mucikari Vanessa Angel Ditahan

Dijerat Pasal Berlapis, Mucikari Vanessa Angel Ditahan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mucikari artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, yakni Endang Suhartini dan Tantri, akan dijerat pasal berlapis. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera, Rabu (9/1).

"Gelar perkara internal kita sudah pasti menetapkan UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 ayat 1 dan 45 dengan acaman hukuman 6 tahun dan KUHP 296 dan 506 tentang mucikari dan mentransmisikan wilayah dunia maya tentang pornografi," terang Barung.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Ia mengungkapkan bahwa Polda bisa menahan kedua tersangka meski di dalam kitab hukum pidana pasal 506, ancamannya hanya 1 tahun. "Tersangka bisa ditahan karena adanya pasal pengecualian. Itu pasal pengecualian, sama dengan penganiayaan ringan itu tidak bisa kita tahan, kadang-kadang kaerna ancaman hukumannya ringan, karena ini pengecualian kita bisa menahan dia. Oleh karena itu, Polda Jatim secara pasti dan mantap untuk menahan ES dan TN untuk kita maju kepada menuju kelanjutan pada kasus dan menggunakan UU KUHP dan ITE," imbuhnya.

Barung juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi publik untuk menerima informasi terkaif kasus prostitusi yang melibatkan dua artis tersebut.

"Kita tidak menghalangi publik mendapatkan informasi yang ekspetasinya besar saat ini. Oleh karena itu Polda Jatim membuka ruang bagi media untuk mrnyampaikan ke publik apa yang didapatkan di Polda Jatim," pungkas Barung. (ana/rev)

Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO