Audiensi dengan BPN dan Dewan, Pengungsi Sambas di Desa Kelbung Pertanyakan Nasib Tanahnya

Audiensi dengan BPN dan Dewan, Pengungsi Sambas di Desa Kelbung Pertanyakan Nasib Tanahnya Suasana audiensi masyarakat kampung pengungsi Sambas dengan BPN di ruangan Komisi A DPRD Bangkalan. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga pengungsi Sambas di Desa Kelbung Kec. Sepulu audiensi dengan BPN yang diinisiasi oleh Komisi A DPRD , Kamis (10/01/2019).

Dalam audiensi yang diinisiasi Komisi A tersebut, masyarakat Kampung Sambas di Desa Kelbung mengungkapkan keluh kesahnya dalam memproses sertifikat tanah dan bangunan mereka. Padahal, mereka sudah menempati lahan milik Perhutani tersebut sejak tahun 2000 dan kini sudah ada 370 KK yang bermukim.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Moh. Ali, perwakilan masyarakat Kampung Sambas menceritakan, bahwa mereka menempati wilayah di Desa Kelbung tersebut, sebagaimana keputusan Dinas Tranmigrasi. "Awalnya Dinas Transmigarasi berjanji ketika tiga atau lima tahun menempati bisa mengajukan proposal pelepasan kawasan, agar bisa diproses sertifikat tanah. Kita sudah sering mengajukan proposal ke tranmigrasi agar dapat diproses, tapi sampai saat ini belum ada respons dari pihak tranmigrasi," ujar M. Ali.

"Dari awal kami sadar bahwa tanah yang saya tempati saat ini adalah tanahnya Perhutani. Oleh karena itu dua tahun lalu (2017) kami mengajukan proposal ke Perhutani. Tetapi kami ditolak mentah-mentah," tegas M. Ali.

"Kami saat ini khawatir digusur mendadak atau direlokasi, karena bangunan sudah menjadi permanen, fasilitas umum seperti Masjid juga sudah ada," paparnya..

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Terkait hal ini, Kepala BPN La Ode Asravil menyatakan pihaknya masih harus memastikan posisi perkampungan pengungsi Sambas. "Karena data faktualnya belum ada di BPN. Kita lihat apakah masuk kawasan hutan atau tidak," ujarnya.

"Jikalau tanah itu masih milik Perhutani, maka itu bukan ranah BPN. Kita belum bisa bertindak apa-apa," terangnya.

"Walaupun isu yang berkembang ketika rapat, bahwa tanah tersebut pernah ditukar guling dengan tanah di Kabupaten Pacitan, tapi sampai saat ini belum jelas. Buktinya SK-nya (Surat Keputusan, red) belum ada. Setelah ada SK, baru bisa diproses pelepasan kawasan," urainya.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

"Jadi BPN tidak punya hak masuk di ranah tersebut. Justru kalau kita aktif, BPN yang disalahkan karena masih status tanah Perhutani," tegasnya.

"Setelah tanah dilakukan pelepasan kawasan, baru masyarakat kampung pengungsi Sambas bisa buat proposal proses sertifikat tanah tersebut," pungkas La Ode Asravil.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Mohammad Sahri, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak seperti Dinas Transmigrasi, Dinas Sosial, Perhutani, Kepala Desa, dan Camat. "Agar persoalan ini ada titik terang, sehingga mereka tidak merasa resah lagi serta tanahnya bisa diproses sertifikat," tukasnya. (uzi/rev)

Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO