PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan menegaskan semua alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu yang terpasang di tempat umum, tidak masuk kategori reklame. Pernyataan tersebut disampaikan Agus Hariyanto, Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Bawaslu Pacitan, Senin (14/1).
Dengan begitu, ia menilai sangat tidak tepat seandainya Pemkab Pacitan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenakan restribusi atas pemasangan APK tersebut.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Sebelumnya, KPU melalui Surat Keputusan (SK) KPU No 45/18 khususnya pada diktum 9, menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemasaran APK merupakan bentuk reklame, sehingga harus mengajukan izin dan membayar pajak reklame.
"Ketentuan aturan ini jelas sangat tidak memenuhi unsur. Sebab itu Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan lintas sektor, baik itu Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP, untuk mengkaji kembali aturan tersebut. Sekali lagi, kami menegaskan kegiatan pemasangan APK tidak memenuhi unsur reklame. Karena itu tidak ada alasan lagi bagi OPD terkait untuk menarik retribusi bagi pemasangnya," jelas Agus.
Agus tak menginginkan ketentuan aturan itu hanya untuk membuka ruang konflik kepentingan birokasi. "Jadi mohon dipahami, janganlah kegiatan kampanye dengan pemasangan APK dijadikan media konflik kepentingan yang ujungnya penarikan retribusi," tegas mantan aktivis HMI ini.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Sementara itu terkait desakan Bawaslu, KPU akhirnya mencabut ketentuan diktum 9 SK KPU 45/18. Hal tersebut dengan diterbitkannya SK KPU 3/18 tentang Perubahan atas PKPU 45/18.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Bapenda Pacitan Tri Mujiharto belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi wartawan via telepon selulernya, ia tak menjawab sekalipun terdengar nada sambung. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News