PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum mendapatkan keuntungan, Badrul Ulum Bin Saida (25), warga Dusun Wringin, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kab. Pasuruan kini harus menanggung risikonya. Sebab, saat sedang menunggu pembeli, ia harus digelandang ke kantor Polisi.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, S.H., melalui KBO Reserse Narkoba Ipda Kokoh Rahmadi. S.H., menjelaskan, kejadian penangkapan terhadap pemuda yang keseharinya menjadi tukang bangunan tersebut karena sering menjual barang haram yakni sabu.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
”Dari hasil informasi tersebut, kami langsung bergerak bersama dengan jajaran anggota. Kemudian, setelah melakukan pengintaian selama 2 hari lebih, kami mendapati seseorang yang mencurigakan gerak-geriknya. Hingga kami pun mencoba melakukan klarifikasi hingga penggeledahan,” kata Kokoh.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 375 ribu, 1 unit HP, dan 1 klip sabu seberat 0.39 gram.
”Tidak ingin pelaku berbuat hal yang tidak diinginkan, kami langsung bergegas mengamankan pelaku ke Mapolres Pasuruan Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Kokoh menambahkan, pelaku mengaku bahwa dia sengaja menjual barang haram tersebut untuk tambahan biaya kehidupan sehari-hari. Namun tak sempat laku menjual kepada rekannya, ia lebih dulu ditangkap.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (maf/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News