GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Gresik membantah punya tunggakan tagihan klaim pasien ke RSUD Ibnu Sina hingga Rp 50 miliar. Sebelumnya, pernyataan terkait tunggakan BPJS Kesehatan Gresik disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/1) kemarin.
Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Greisthy E. L. Borotoding kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, bahwa proses pembayaran pasien BPJS merujuk pada Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Sekdakab Gresik Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Memperluas Cakupan Jamsostek Desa
Di sana disebutkan, FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap. Sedangkan BPJS Kesehatan harus mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan oleh FKRTL dan diterima oleh BPJS Kesehatan.
"Dalam hal BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka berkas klaim dinyatakan lengkap," paparnya, Selasa (15/1).
Dijelaskan ia, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 hari sejak diterbitkan berita acara kelengkapan berkas klaim.
Baca Juga: PT Smelting Sabet Penghargaan dari Bupati Gresik
Atau, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 hari sejak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). "Dalam hal pembayaran kepada FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila jatuh pada hari libur, maka pembayaran pada FKRTL dilakukan pada hari kerja berikutnya," urainya.
Dikatakan ia, dalam hal BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada FKRTL yaitu sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan.
Terkait tagihan klaim dari RSUD Ibnu Sina, Greisthy E. L. Borotoding menyatakan jika pihaknya sudah melakukan pembayaran untuk periode Agustus-September 2018. Sedangkan untuk klaim bulan pelayanan Oktober 2018, RSUD Ibnu Sina baru menyerahkannya pada tanggal 11 Januari 2019.
Baca Juga: 3.982 Tenaga Non-ASN di Pemkab Gresik Diberikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
"Masih proses verifikasi berkas lengkap. Sehingga untuk bulan pelayanan Oktober 2018 RSUD Ibnu Sina belum menjadi hutang BPJS Kesehatan ke RSUD Ibnu Sina," terangnya.
"Dan hingga dengan tanggal 15 Januari 2018, BPJS Kesehatan Cabang Gresik belum menerima pengajuan dokumen klaim dari RSUD Ibnu Sina untuk bulan pelayanan November-Desember 2018. Sehingga, belum ada tagihan yang wajib dibayarakan oleh BPJS Kesehatan ke RSUD Ibnu Sina," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News