Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng

Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng Plt Kepala BPPKAD M. Muktar saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

(BACA JUGA: Kejari Gresik Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi di BPPKAD)

Sebelum menetapkan Muktar sebagai tersangka, Kajari mengungkapkan jika penyidik terlebih dahulu meminta keterangan 4 pejabat BPPKAD. "Mereka berinesial MY, AFS, ANA, dan AHR. Mereka statusnya sebagai saksi. Keempatnya telah kami pulangkan," terangnya.

"Tersangka Muktar dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)

(M. Muktar digelandang menuju mobil tahanan)

SIMAK VIDEO DETIK-DETIK PEJABAT BPPKAD GRESIK SAAT DIGELANDANG DI SINI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO