Plt Kepala BPPKAD M. Muktar saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
(BACA JUGA: Kejari Gresik Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi di BPPKAD)
Sebelum menetapkan Muktar sebagai tersangka, Kajari mengungkapkan jika penyidik terlebih dahulu meminta keterangan 4 pejabat BPPKAD. "Mereka berinesial MY, AFS, ANA, dan AHR. Mereka statusnya sebagai saksi. Keempatnya telah kami pulangkan," terangnya.
"Tersangka Muktar dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)

(M. Muktar digelandang menuju mobil tahanan)
SIMAK VIDEO DETIK-DETIK PEJABAT BPPKAD GRESIK SAAT DIGELANDANG DI SINI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




